PPN Naik Jadi 12% di dalam 2025, Berikut Jenis Jasa yang mana Tak Kena Pajak

JAKARTA – Tarif Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) yang digunakan ketika ini sebesar 11% akan naik menjadi 12% mulai tahun depan. Kenaikan tarif PPN yang disebutkan sejalan dengan amanat yang dimaksud terdapat di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 UU tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11% yang mana berlaku mulai 1 April 2022, sebelumnya tarif PPN adalah 10%. Pada tahun depan, tarif PPN akan naik menjadi 12%, yang dimaksud akan mulai diberlakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Namun, ada beberapa jenis barang lalu jasa yang tidaklah dikenakan tarif PPN 12 persen. Beberapa jenis jasa yang dimaksud tiada termasuk di objek PPN 12% antara lain:
1. Jasa Keagamaan
2. Jasa Kesenian serta Hiburan
Jasa ini mencakup semua jenis layanan yang tersebut dijalankan oleh pekerja seni lalu hiburan, yang digunakan merupakan objek pajak area kemudian retribusi tempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di area bidang pajak tempat kemudian retribusi daerah.
3. Jasa Perhotelan
Jasa yang digunakan mencakup penyewaan kamar atau ruangan di dalam hotel, yang mana juga merupakan objek pajak area juga retribusi area berdasarkan peraturan yang mana berlaku.
4. Jasa Penyediaan Tempat Parkir
Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang mana dijalankan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir untuk pengguna, yang merupakan objek pajak tempat dan juga retribusi daerah.
5. Jasa Pemerintah
Jasa yang dimaksud disediakan oleh pemerintah pada rangka menjalankan fungsi pemerintahan secara umum, yang mana hanya sekali dapat diadakan oleh pemerintah dengan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Jasa Boga atau Katering
Semua kegiatan yang tersebut berkaitan dengan penyediaan makanan kemudian minuman yang digunakan juga merupakan objek pajak wilayah kemudian retribusi daerah, sesuai dengan peraturan yang tersebut berlaku.






