Aceh Timur memutuskan kontrak kerja dua perusahaan perkebunan

Banda Aceh – pemerintahan Kota (Pemkab) Aceh Timur, Provinsi Aceh memutuskan kontrak pengelolaan perkebunan sawit milik pemda setempat dengan dua perusahaan lantaran tiada optimal menyetorkan pendapatan daerah.
Penjabat Pimpinan Daerah Aceh Timur Amrullah M Ridha di area Aceh Timur, Hari Senin mengungkapkan bahwa alasan dua perusahaan pengelola perkebunan sawit milik pemda yang dimaksud bukan optimal menyetorkan pendapatan ke kas tempat oleh sebab itu terus merugi.
"Kami memutuskan kontrak kerja dengan perusahaan yang dimaksud oleh sebab itu tidaklah optimal menyetorkan pendapatan ke kas daerah. Selanjutnya, kami bekerja identik dengan perusahaan lainnya guna mengurus perkebunan sawit milik pemerintah daerah," katanya.
Ia menyebutkan dua perusahaan yang tersebut kontraknya diputus, yakni PT Wajar Corpora juga PT Beurata Maju.
Ia mengklaim jikalau perusahaan baru yang dimaksud bekerja mirip mengatur perkebunan yang disebutkan memenuhi kualifikasi serta miliki rencana industri juga memiliki manajemen yang mana bagus.
"Ini upaya kami mengoptimalkan pendapatan asli area dari sektor perkebunan seperti hak guna bidang usaha dikelola badan bidang usaha milik daerah. Apalagi selama ini PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor perkebunan belum optimal," katanya.
Pemerintah Kota Aceh Timur melalui badan usaha milik tempat (BUMD) memiliki perkebunan sawit seluas 1.610 hektare dalam Kecamatan Simpang Jernih. Sebelumnya, perkebunan yang disebutkan dikelola PT Wajar Corpora.
Kemudian, perkebunan pada Kecamatan Tamiang Hulu, Wilayah Aceh Tamiang dengan 1.224 hektare. Di lahan yang dimaksud terdapat flora kelapa sawit seluas 800 hektare, dengan HGU (hak guna usaha) berakhir pada 2030.
Selanjutnya, perkebunan pada Kecamatan Indra Makmu lalu Kecamatan Julok, dengan total luas lahan mencapai 496 hektare. Serta di area Kecamatan Pantee Bidari dengan luas mencapai 1.345 hektare. Sebelumnya, perkebunan yang dimaksud dikelola PT Beurata Maju.
Ia menyatakan kedua perusahaan yang disebutkan menjalankan perkebunan sawit yang disebutkan sejak 1990 hingga 2023.
Selama pengelolaan, kedua perusahaan yang dimaksud tiada pernah menyetor ke kas area sebagai pendapatan asli wilayah (PAD).
"Kami berharap dengan adanya kerja identik dengan perusahaan baru ini di pengelolaan perkebunan sawit pemerintah area dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah," kata Amrullah M Ridha.






