Agus Salim Dilaporkan ke PPATK Atas Dugaan Penyalahgunaan Uang Donasi

JAKARTA – Agus Salim dilaporkan ke Pusat Pelaporan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh Sapto Wibowo selaku donatur donasi yang digunakan digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi kemudian dipromosikan oleh Denny Sumargo.
Agus Salim dilaporkan akibat adanya dugaan penyalahgunaan dana donasi yang tersebut dikumpulkan melalui dua rekening. Salah satunya account pribadi berhadapan dengan nama Agus Salim .
“Kami pada hari ini telah resmi menyebabkan laporan ke Pusat Pelaporan kemudian Analisis Transaksi Keuangan, PPATK RI. Tadi telah bertemu dengan pihak PPATK kemudian pengaduannya diterima dengan baik,” kata Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Sapto Wibowo dikutipkan dari kanal YouTube Intens Investigasi, Hari Senin (2/12/2024).
Pitra menjelaskan bahwa laporan ini dibuat akibat adanya indikasi aliran dana donasi sebesar Rp1,5 miliar yang mana tidaklah digunakan sesuai peruntukan. “Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tiada pada peruntungannya,” jelasnya.

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
“Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami meminta-minta bantuan PPATK untuk melakukan audit serta investigasi terkait dengan donasi tersebut. Karena kita ketahui donasi yang disebutkan sangat banyak sekali ya. Kita lihat informasinya hampir Rp1,5 miliar. Maka dari itu, tentu harus dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Donasi, disebut Pitra dihimpun melalui dua account yakni satu menghadapi nama Yayasan Peduli Humanitarian dan juga satu lagi melawan nama pribadi, M Agus Salim. Pengaplikasian tabungan pribadi untuk pengumpulan donasi ini dianggap melanggar ketentuan hukum.
“Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tiada pada peruntungannya. Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami meminta-minta bantuan PPATK untuk melakukan audit dan juga investigasi terkait dengan donasi tersebut,” jelasnya.






