Berlaku Mulai Januari 2025, Hal ini Prediksi Tarif Retribusi Sampah Rumah Tangga pada Ibukota

Jakarta – Pemerintah DKI DKI Jakarta akan mulai menerapkan retribusi sampah rumah tangga pada Januari 2025. Model ini akan diberlakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan juga Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan kewajiban retribusi itu mengikuti Perda yang dimaksud disahkan pada 1 Januari 2024. “Ini tidak bagian pembebanan, tapi memang sebenarnya kita menghadirkan komunitas untuk peduli terhadap lingkungan,” kata Asep usai acara di dalam Gedung PKK Melati Jaya, Ragunan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Menurut dia, pengelolaan sampah membutuhkan biaya yang dimaksud cukup besar. “Semakin masyarakat sadar akan pentingnya melakukan pengelolaan sampah, itu akan meringankan pemerintah sendiri,” tuturnya.
Tarif retribusi pelayanan kebersihan telah diatur pada Pasal 66 Perda Pajak Daerah serta Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut, tarif retribusi pelayanan kebersihan ditetapkan berdasarkan pengaplikasian daya listrik.
Masyarakat yang menggunakan daya listrik antara 450 Volt-ampere (VA) hingga 900 VA akan dibebaskan dari retribusi. Adapun pengguna daya listrik 1.300-2.200 VA akan dikenakan tarif Mata Uang Rupiah 10 ribu per bulan. Customer daya listrik 3.500-5.500 VA dikenakan Mata Uang Rupiah 30 ribu per bulan, sedangkan pengguna di melawan 6.600 VA dikenakan Rupiah 77 ribu per bulan.
Asep menjelaskan, retribusi ini tiada hanya saja untuk rumah tangga, namun juga untuk perusahaan, khususnya yang dimaksud berada di dalam kawasan komersial. Ketika diterapkan, regulator DKI Jakarta akan meringankan biaya retribusi bagi warga atau kawasan komersial yang tersebut miliki kesadaran lebih tinggi masalah pengelolaan sampah. Komunitas yang tersebut bergerak mengikuti acara bank sampah, sebagai contoh, dapat menerima keringanan retribusi.
Berbeda dengan aturan masalah keringanan biaya, belum ada regulasi ihwal sanksi bagi pelanggar Perda retribusi sampah. “Kemungkinan akan ada sanksi-sanksi sosial dari Pak RW terhadap warga tersebut,” tutur Asep. “Secara regulasi memang benar tak ada sanksi tertentu yang dikenakan pada retribusi sampah rumah tangga.”
Artikel ini disadur dari Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Perkiraan Tarif Retribusi Sampah Rumah Tangga di Jakarta






