Alasan mengapa sepeda gowes motor dilarang masuk jalan tol di area Indonesia

DKI Jakarta (ANTARA) – Pemakaian sepeda gowes motor di dalam jalan tol Indonesia merupakan suatu hal yang tersebut dilarang oleh pemerintah serta miliki dasar hukum yang jelas akan pelarangan-nya. Namun apa alasan di area balik mengapa kendaraan beroda dua motor dilarang menggunakan jalan tol?
Hal ini tertuang pada Peraturan pemerintahan No 44 tahun 2009 tentang inovasi PP No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.
Ayat 1: Jalan tol diperuntukan bagi pengguna jalan yang mana menggunakan ranmor roda 4 atau lebih.
Ayat 1a: Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang mana secara fisik terpisah dari jalan tol yang dimaksud diperuntukan bagi ranmor roda 4 juga lebih.
Kemudian pada pada Undang – Undang No 38 tahun 2004 Pasal 54 tentang jalan juga disebutkan bahwa, "Infrastruktur jalan tol atau jalan bebas hambatan dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi juga mempunyai bobot cukup besar."
Baca juga: Daftar SPKLU dalam rest area tol Trans Jawa untuk perjalanan libur Nataru
Di di Pasal 63 ayat 6 undang undang yang tersebut sejenis juga ditegaskan bahwa "Setiap orang selain pengguna jalan tol dan juga petugas yang dimaksud sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara juga denda maksimal Rp3 juta".
Selain itu, sanksi pengendara motor masuk jalan tol juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
“Setiap orang yang dimaksud mengemudikan kendaraan bermotor di dalam jalan yang mana melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dimaksud dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rupiah 500.000”.
Berbeda dengan dua negara tetangga Indonesia, yaitu Tanah Melayu lalu Singapura yang dimaksud mengizinkan pengendara kendaraan beroda dua motor untuk mengakses jalan tol, dengan ketentuan motor yang miliki kemampuan lebih banyak dari 50cc, Indonesia sebanding sekali memilih untuk tiada mengizinkan motor jenis apapun memasuki jalan tol.
Hal yang dimaksud dapat dikecualikan bagi motor patroli polisi, polisi lalu lintas, atau pasukan keamanan pengawal presiden juga pejabat pemerintahan.
Baca juga: Perbedaan rambu warna hijau serta biru di area jalan tol
Alasan pelarangan motor masuk tol
1. Jumlah serta kepatuhan pengendara motor
Di Indonesia jumlah total pengendara motor sangat masif adanya, tingkat kepatuhan pengendara motor pun dinilai masih sangat rendah. Jika akses tol diizinkan, maka akibat yang dimaksud terjadi adalah merugikan dan juga menyebabkan bahaya bagi sang pengendara motor itu sendiri kemudian pengendara mobil roda empat atau tambahan lainnya.
Jalan tol pun akan sangat padat dimasuki pemotor sehingga tidak ada ada bedanya dengan jalur biasa yang tersebut tak menawarkan kelebihan bebas hambatan. Peluang pelanggaran lalu lintas pun akan meningkat lalu mengakibatkan bahaya kecelakaan lalu lintas yang digunakan lebih besar besar.
2. Faktor kecepatan
Jalan tol dirancang untuk menggalang kendaraan dengan kecepatan tinggi, seperti mobil, sehingga dapat menurunkan risiko kecelakaan bagi penggunanya. Jika kendaraan beroda dua motor diizinkan melintas di tempat jalan tol, hal ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan akibat ketidakstabilan kendaraan pada kecepatan tinggi serta perbedaan karakteristik kendaraan.
3. Rute yang tersebut panjang
Sebagian besar jalan tol di area Indonesia memiliki rute yang dimaksud panjang, sehingga dinilai kurang ideal untuk dilalui oleh kendaraan beroda dua motor yang dimaksud tak dirancang untuk perjalanan jarak jauh.
Selain itu, sepeda gowes motor yang digunakan dirancang untuk mobilitas di kota juga dianggap kurang aman untuk digunakan di perjalanan dengan durasi rute tol yang dimaksud panjang.
Baca juga: Daftar negara yang mana mengizinkan sepeda gowes motor masuk jalan tol
4. Faktor infrastruktur
Hingga pada waktu ini, infrastruktur jalan tol di tempat Indonesia dirancang khusus untuk kendaraan roda empat. Aspek seperti lebar lajur, pengaturan jalan, juga elemen teknis lainnya disesuaikan dengan karakteristik mobil.
Agar sepeda gowes motor dapat menggunakan jalan tol dengan aman dan juga efisien, diperlukan perencanaan ulang yang dimaksud detail untuk melakukan konfirmasi keamanan juga efektivitas jalur tol bagi kendaraan dengan karakteristik berbeda.
Berdasarkan penjelasan pada atas, pelarangan kendaraan beroda dua motor melintasi jalan tol di area Indonesia mempunyai landasan hukum yang kuat juga alasan yang mana logis dari segi keamanan, infrastruktur, lalu efisiensi lalu lintas.
Karakteristik jalan tol yang mana dirancang untuk kendaraan roda empat atau lebih, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan pengendara sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas pada jalan tol.
Meski beberapa negara tetangga seperti Tanah Melayu kemudian Singapura mengizinkan motor tertentu melintasi jalan tol, Indonesia memilih untuk tetap memperlihatkan membatasi akses ini demi menurunkan kemungkinan risiko kecelakaan juga menjamin fungsi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan tetap saja optimal.
Keputusan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah di menciptakan sistem transportasi yang dimaksud lebih tinggi aman lalu tertata.
Baca juga: Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru sesuai skema awal
Baca juga: Hutama Karya rampungkan pengerjan tol Padang-Sicincin jelang Ramadhan






