Serikat Pekerja Tolak Kebijakan Bungkus Rokok Berseragam Putih Polos

JAKARTA – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mencoba memperjuangkan nasib kemudian melindungi mata pencaharian para anggotanya yang mana bekerja dalam sektor tembakau. Advokasi terhadap Industri Hasil Tembakau menjadi jadwal prioritas demi menjaga keberlangsungan hidup para pekerja yang mayoritas bekerja di dalam sektor pabrik rokok, terlebih di dalam sedang tingginya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dimaksud terjadi secara nasional.
Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan bekerja di area lapangan usaha tembakau adalah kebanggaan bagi anggota FSP RTMM-SPSI DIY, yang digunakan mencapai sekitar 5.250 orang, dikarenakan merupakan sumber penghasilan yang halal serta legal.
“Mayoritas anggota kami yang digunakan bekerja di dalam sektor SigaretKretek Tangan (SKT) adalah perempuan-perempuan hebat yang tersebut menjadi tulang punggung keluarga. Saat ini, tiada ada lapangan kerja lain yang mana mampu menerima ribuan tenaga kerja dengan sekolah terbatas selain bidang tembakau,” ujar dia, baru-baru ini.
Kini, sektor tembakau sedang menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) yang tersebut mencakup aturan-aturan yang tersebut berdampak buruk bagi sektor bidang tembakau. Di dalamnya, terdapat larangan pemasaran rokok pada radius 200 meter dari satuan institusi belajar lalu pelarangan iklan media luar ruang pada radius 500 meter.
Penolakan terhadap pasal–pasal bermasalah pada PP Kesejahteraan sudah pernah disuarakan dengan keras dari berbagai pihak hingga pada waktu ini. Meski penolakannya sangat masif, Kementerian Aspek Kesehatan terus menekan kembali lapangan usaha tembakau dengan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Rancangan Permenkes) tentang Pengamanan Barang Tembakau serta Rokok Elektronik yang ditargetkanakan disahkan pada masa transisi pemerintahan.
Pada Rancangan Permenkes tersebut, terdapat aturan yang mana akan menyeragamkan seluruh kemasan rokok agar menjadiwarna pantone 448C. Aturan ini menghapus identitas merek yang digunakan menjadi pembeda antara jenis rokok satu dengan lainnya, atau dikenal dengan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Tentunya, FSP RTMM-SPSI DIY yang tersebut mayoritas beranggotakan tenaga kerja SKT secara tegas menolak aturan Kementerian Aspek Kesehatan ini.
“Kami prihatin kemudian sangat kecewa melawan aturan-aturan yang mana didorong oleh Kementerian Kesehatan. Kami dengan tegasmenolak pasal bermasalah pada PP Kesejahteraan lalu aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes. Aturan ini akan mengancam sumber mata pencaharian kami, padahal gelombang PHK sedang marak terjadi di area mana-mana. otoritas juga tiada memiliki solusi lapangan pekerjaan alternatif tapi Kementerian Kesejahteraan malah merancang aturan baru yang tersebut akan menghancurkan sumber pendapatan kami,” khawatirnya.
Keprihatinan yang dimaksud dikuatkan dengan fakta bahwa pada waktu ini, bidang tembakau berada dalam berupaya pulih lalu mengawaitu realisasi kebijakan cukai yang digunakan dikabarkan tidaklah naik. PD FSP RTMM-SPSI DIY memandang bahwa langkah pemerintah untuk bukan meninggal cukai rokok pada 2025 merupakan langkah yang tersebut tepat mengingat sektor ini sedang diterpa berbagai tekanan akibat peraturan yang mana semakin ketat. Namun, kebijakan tidak ada naiknya cukai pada 2025 diharapkan bukan menjadi justifikasi pemerintah untuk meningkatkan cukai secara ekstrem pada tahun 2026.
“Dalam kesempatan serap aspirasi calon kepala daerah, kami komunikasikan aspirasi para tenaga kerja yang digunakan memohon agar aturan-aturan terkait tembakau harus mempertimbangkan kenyataan bahwa sektor tembakau adalah sektor padat karya. Oleh lantaran itu, kami sangat berharap para calon pemimpin area sentra produksi lapangan usaha tembakau memiliki pemahaman terkait keberadaan kami dan juga memberikan pemeliharaan untuk keberlangsungan sektor ini dari aturan-aturan eksesif, seperti kemasan rokok polos tanpa merek dan juga kenaikan cukai tinggi. Saat nanti terpilih jangan sampai lupa dengan poin-poin yang tersebut telah lama kami sampaikan. Jangan malah membantu adanya aturan-aturan Rancangan Permenkes yang justru menjadi beban pemerintahan baru,” jelas Waljid.
Calon Kepala Daerah Kulon Progo, Novida Kartika Hadi, menyatakan dirinya memahami betapa pentingnya lapangan usaha tembakau bagi perekonomian area lalu kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui penyerapan tenaga kerja di dalam Kulon Progo. Oleh dikarenakan itu, ia berjanji untuk terus menggalang lalu mengembangkan sektor ini melalui berbagai kebijakan yang digunakan proaktif kemudian berkelanjutan.






