Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Sektor Bisnis

JAKARTA – Menyikapi tuntutan serikat buruh pada membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja ) pada klaster Ketenagakerjaan, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang serta Industri ( Kadin ) Indonesia Sektor Manufaktur Saleh Husin mengimbau semua pihak supaya membaca putusan yang dimaksud dengan masih berorientasi pada peningkatan ekonomi.
Hal ini, tegas dia, sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang digunakan sudah menetapkan peningkatan mencapai 8%. Menurut Saleh Husin, kebijakan pengupahan yang tersebut berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional pada gilirannya juga bisa saja menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan warga luas.
Saleh Husin mengatakan, salah satu strategi yang efektif di mewujudkan peningkatan perkembangan ekonomi sebagaimana amanat Presiden adalah dengan meningkatkan sumbangan sektor nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Tahun 2023 lalu, sumbangan sektor manufaktur terhadap Ekonomi Nasional Indonesia tercatat mencapai 18,67%. Tahun ini, pada triwulan III sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02%. Capaian ini menurutnya masih berjauhan dari target kontribusi manufaktur sebesar 28% di upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.
“Industri manufaktur selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang dimaksud ada di dalam Indonesia juga sangat bermanfaat di menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi warga yang mana lebih lanjut luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat menghurangi tingkat kemiskinan,” kata beliau pada keterangan tertulis, Selasa (26/11/2024).
Saleh Husin melanjutkan, menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013, ada enam kelompok lapangan usaha yang digunakan dikategorikan sebagai sektor padat karya, yaitu bidang makanan-minuman lalu tembakau, sektor tekstil kemudian pakaian jadi, sektor lapisan kulit serta barang dari kulit, bidang alas kaki, bidang mainan anak, juga sektor furnitur.
“Untuk negara dengan jumlah keseluruhan penduduk terbesar ke empat dalam dunia yang tersebut mencapai 282 jt jiwa, lapangan usaha padat karya dapat menjadi katalisator di mewujudkan kesejahteraan Komunitas yang digunakan tambahan luas,” tegasnya.
Namun demikian, pada sisi sebaliknya sektor padat karya termasuk kelompok bidang yang tersebut sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk masalah pengupahan. Sehingga, imbuh dia, ketika putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu, akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya.






