KKP tingkatkan pengawasan alat tangkap ikan demi kesejahteraan nelayan

Ibukota Indonesia – Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) menegaskan akan meningkatkan pengawasan alat tangkap ikan guna meyakinkan kesejahteraan nelayan kecil melalui pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan dan juga mengempiskan praktek penangkapan ikan yang digunakan merusak.
Staf Khusus Menteri Kelautan lalu Perikanan Lingkup Hubungan Warga lalu Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin dihubungi ANTARA di tempat Jakarta, Selasa mengungkapkan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan lalu penindakan terhadap alat tangkap yang mana bukan sesuai aturan.
"Pencegahan di dalam pelabuhan, sebelum keberangkatan, KKP melalui unit pengawasan akan meyakinkan setiap kapal perikanan mempunyai alat tangkap yang tersebut sesuai dengan regulasi," kata Doni.
Doni menyampaikan hal itu merespon adanya hasil kajian yang tersebut disampaikan oleh Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU), dan juga Pusat Kajian Maritim untuk Humanitarian yang dimaksud menyatakan bahwa penghasilan nelayan turun hingga 19,82 persen setiap bulan.
Federasi dan juga aliansi itu menilai bahwa selain faktor cuaca lalu ketersediaan stok sumber daya ikan yang dimaksud sudah ada berkurang tajam di tempat laut, hal lain yang tersebut menyebabkan menurunnya pendapatan nelayan kecil adalah pemakaian alat tangkap merusak, seperti trawl atau jaring tarik berkantong.
"KKP mengapresiasi hasil kajian yang disampaikan oleh FSNN, ANSU serta Pusat Kajian Maritim untuk Kehumaniteran terkait dampak pengaplikasian alat tangkap yang mana tidak ada ramah lingkungan terhadap kesejahteraan nelayan kecil," ujarnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa kajian itu menjadi masukan penting bagi KKP di menguatkan pengelolaan sumber daya perikanan yang mana berkelanjutan dan juga proteksi nelayan kecil.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan pengawasan kemudian penegakan hukum terhadap pemakaian alat tangkap yang tersebut dilarang, KKP telah dilakukan serta akan terus memperketat pengawasan melalui langkah-langkah, pertama pencegahan di tempat pelabuhan.
Sebelum keberangkatan, KKP melalui unit pengawasan akan menjamin setiap kapal perikanan miliki alat tangkap yang mana sesuai dengan regulasi.
Kemudian, kapal yang tidak ada memenuhi persyaratan Surat Laik Operasi (SLO) kemudian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tiada akan diizinkan melaut.
"Kapal-kapal yang mana melakukan penangkapan di dalam laut dipantau dengan VMS untuk memverifikasi merek menangkap sesuai dg fishing ground (wilayah tangkap) yang diizinkan," ujarnya.
Upaya kedua yang dimaksud akan dilaksanakan KKP yakni pemeriksaan pasca penangkapan. Setelah kapal kembali beroperasi, KKP akan melakukan pengecekan terhadap hasil tangkapan untuk menjamin kesesuaian dengan alat tangkap yang mana terdaftar pada SLO kemudian SPB.
"Jika ditemukan pelanggaran, tindakan hukum sesuai peraturan yang mana berlaku akan diterapkan," tegasnya.
Doni menuturkan bahwa langkah-langkah itu sejalan dengan komitmen KKP di menyokong nelayan kecil dan juga menjaga sistem ekologi laut agar tetap memperlihatkan produktif lalu berkelanjutan.
KKP juga terus mengoptimalkan kerja mirip dengan aparat penegak hukum serta pemerintah tempat untuk menguatkan pengawasan pada wilayah pesisir dan juga perairan laut.
Sebagai perbuatan lanjut, KKP meminta seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi nelayan, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya, untuk terus bersinergi di menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia demi kesejahteraan nelayan kemudian generasi mendatang.
Sebelumnya, Ketua Umum FSNN Sutrisno mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil sebagian kegiatan rembuk nelayan yang dimaksud dilaksanakan oleh ANSU dalam Provinsi Sumatera Utara, diperoleh penghasilan harian nelayan kecil merosot ekstrem tatkala nelayan pengguna alat tangkap trawl beroperasi dalam laut;
Kedua, penurunan penghasilan nelayan berkisar 19,82 persen setiap bulannya dengan perkiraan jumlah keseluruhan hari melaut nelayan trawl minimal 6 hari operasi.
Ketiga, intensitas pemakaian alat tangkap trawl atau jaring tarik berkantong ini berimbas pada rusaknya biosfer laut (perairan pesisir kurang dari 12 mil) yang mana menjadi rumah perkembangbiakan sumber daya ikan. Hal itu berdampak pada berkurangnya hasil tangkapan nelayan kecil.
Keempat, perairan Wilayah Serdang Bedagai tergolong masih terjaga kelestarian sumber daya lautnya dikarenakan rakyat serentak menolak pengaplikasian trawl juga melakukan pengawasan di tempat laut secara aktif.
Kelima, dari hasil identifikasi nelayan pada Kota Serdang Bedagai, dapat dinyatakan bahwa pengguna trawl berasal dari Wilayah Batubara, Kota Asahan, Belawan, juga Pantai Labu.






