Apakah Raja Charles III Membayar Pajak Penghasilan dalam Inggris?

JAKARTA – Banyak yang mana penasaran apakah Raja Charles III membayar pajak penghasilan dalam Inggris seperti warga negara pada umumnya. Sebagai Kepala Negara Inggris, Charles mempunyai status istimewa di sistem perpajakan Inggris.
Dilansir dari Express, hari terakhir pekan (20/12/2024) secara hukum, sebagai Raja Inggris, Raja Charles III tidak ada diwajibkan membayar pajak penghasilan, pajak keuntungan modal, atau pajak warisan. Ini adalah sebab status monarki dianggap unik di sistem konstitusional Inggris.
Adapun beberapa alasan mengapa Charles bukan diwajibkan membayar pajak secara hukum meliputi peran simbolis dan juga konstitusional serta pendapatan untuk kepentingan publik. Di mana Raja dianggap sebagai representasi negara, sehingga pajak berhadapan dengan pendapatannya dipandang tak relevan.
Selain itu, sejumlah aset kerajaan yang tersebut dikelola demi kepentingan negara, bukanlah pribadi. Namun, sejak 1993, anggota Keluarga Kerajaan, termasuk mendiang Ratu Elizabeth II sebelumnya, secara sukarela mulai membayar pajak sebagai upaya menunjukkan transparansi juga solidaritas dengan rakyat Inggris.

Foto/Getty Images
Seperti sang ibu, ayah Pangeran William dan juga Pangeran Harry ini membayar pajak secara sukarela menghadapi sebagian besar pendapatannya untuk menunjukkan komitmen terhadap rakyat.
Meskipun total spesifik pajak yang dimaksud dibayarkan tiada selalu dipublikasikan, laporan tahunan Royal Household memberikan rincian tentang pendapatan dan juga pengeluaran kerajaan, termasuk partisipasi pajak.
Raja 76 tahun itu dilaporkan secara sukarela membayar pajak penghasilan melawan pendapatan pribadinya, khususnya dari Duchy of Lancaster. Pendapatan yang dimaksud digunakan untuk tugas resmi kerajaan melalui Sovereign Grant dikecualikan dari pajak, lantaran dana yang disebutkan digunakan untuk keperluan negara, bukanlah pribadi.






