Asas Dominus Litis di area RKUHAP, Pakar Hukum UMS Sorong Sebut Bisa Jadi Monopoli Kewenangan

SORONG – Wacana pemanfaatan asas dominus litis atau pengendali perkara pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk penegakan hukum di tempat Indonesia dengan alasan restorasi justice menuai polemik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) Hasriyanti menyatakan bahwa penerapan asas dominus litis sanggup menjadikan monopoli kewenangan. Hal itu sebab asas ini memberikan kewenangan penuh terhadap Kejaksaan.
“Saat Kepolisian meningkatkan sebuah perkara P21, tetap memperlihatkan akan dilanjutkan. Asas ini dimasukkan di RKUHAP dikarenakan jikalau suatu perkara masuk pada sidang, juga setelahnya dilihat ada yang mana kurang, maka jaksa bertanggung jawab sampai tuntas, akan berisiko terhadap pekerjaan sebagai jaksa,” katanya, Hari Minggu (9/2/2025).
“Dalam suatu perkara seseorang jaksa salah menetapkan putusan biasanya akan kena sanksi, jaksa memohon azas ini untuk menerapkan apakah ini dilanjutkan atau tidak, sehingga penerapan asas ini akan mengambil kewenangan dari pihak Kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligu Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma mengumumkan asas dominus litis tidaklah perlu digunakan lantaran sanggup menciptakan tumpang tindih penanganan perkara.
“Hukum Acara Pidana kita selama ini telah cukup baik kemudian mekanisme penyidikan oleh pihak Kepolisian jarak jauh lebih tinggi baik serta profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga sudah ada berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi tak perlu adanya asas dominus litis pada RKUHAP yang mana diajukan oleh kejaksaan,” kata Filep Wamafma di area Manokwari, Hari Minggu (9/2/2025).
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini telah sesuai dengan tugas pokok dan juga fungsi atau Tupoksi. Sehingga pemanfaatan asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan mempunyai kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
“Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) miliki kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi rancu, tumpang tindih hambatan kewenangan dengan pihak kepolisian yang digunakan selama ini kedua Institusi/Lembaga sudah ada berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan,” paparnya.
“Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian lalu masuk pada ranah penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan sudah ada dengan berjalan baik, jadi bukan perlu adanya asas dominus litis di RKUHAP itu,” ujarnya.






