Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang dimaksud Harus Dibawa ketika Membuat atau Memperpanjang SIM

Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesejahteraan untuk menimbulkan atau menambah masa berlaku SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga hingga 30 September mendatang.
Ada tujuh provinsi yang tersebut mulai menerapkan aturan ini. Ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan juga Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban mempunyai BPJS Bidang Kesehatan sebagai kondisi pengurusan SIM diatur di Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang digunakan merupakan inovasi menghadapi peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan serta Penandaan SIM.
Berdasarkan postingan yang mana ditaruh di akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS keseimbangan yang tersebut aktif, berikut ini beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik memproduksi atau menambah masa berlaku SIM:
- Formulir pendaftaran SIM,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
- Fotokopi/asli sertifikatnya lembaga pendidikan lalu pelatihan mengemudi,
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi,
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing),
- Surat hasil pemeriksaan kesegaran jasmani kemudian rohani, dan
- Lampiran kepesertaan JKN aktif.
Sebelumnya, Polri juga telah lama menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Kesejahteraan sebagai persyaratan untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk menegaskan JKN pemegang SIM aktif.
Tahap pertama pada waktu mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Aspek Kesehatan ke nomor 08118165165 atau program mobile JKN.
Kemudian, pada serangkaian identifikasi, tim melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang mana tidaklah melampirkan, maka pengecekan diwujudkan dengan NIK,” ucapannya pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pada tahap kedua, di mana SIM telah terbit lalu akan diserahkan. Bagi yang dimaksud di dalam tahap 1 tiada bergerak atau belum punya JKN, maka pemohon SIM memaparkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau mengambil bagian acara rehab/cicilan iuran.
Tak cuma itu, bagi kontestan BPJS yang digunakan menunggak serta berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang mana cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.
ANTARA
Tak Hanya SIM, Hal ini 10 Layanan Komunitas yang digunakan Wajib Pakai BPJS Kesehatan
Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM






