Aturan Kemasan Rokok Polos Tes Ombak? Buruh Tembakau: Bikin Layanan Ilegal Menjamur

JAKARTA – Serikat pekerja rokok tembakau mengingatkan bahwa aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan berdampak pada menjamurnya hasil rokok ilegal yang digunakan tersebar di tempat masyarakat. Hal ini nantinya akan berdampak terhadap penurunan pemasukan negara melalui cukai hasil tembakau.
Imbasnya lagi antara lain ancaman bagi ketersediaan lapangan kerja yang sebelumnya ada pada lingkup bidang tembakau . Karena itu pada pekan lalu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan kemudian Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) mengadakan unjuk rasa di tempat Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes), tepatnya pada Kamis (10/9/2024).
“Sehingga peraturan menyengsarakan para buruh, ketika ini lapangan pekerjaan sulit, Kedua akibat rokok ditekan terlalu mahal lantaran setiap tahun cukai naik serta produksi harus dibatasi,penjualan dibatasi, yang digunakan akhirnya yang mengalami perkembangan adalah rokok ilegal,” kata Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI, Sudarto AS.
Ia juga mengungkapkan bahwa unjuk rasa ini merupakan langkah kesekian yang mana ditempuh pihaknya di memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja yang mana terancam kehidupannya akibat adanya pasal restriktif inisiatif Menteri Kesejahteraan Budi Gunadi Sadikin melalui PP 28/2024 kemudian Rancangan Permenkes.
Sudarto mengatakan, PP 28/2024 merupakan kebijakan yang mana memproduksi sektor rokok beserta bidang usaha penduduk yang terkait di area dalamnya akan semakin terancam. sebabnya ketika ini sekadar bidang rokok sudah ada terlalu banyak tekanannya. Ditambah lagi kata Sudarto di aturan yang disebutkan terdapat aturan kemasan rokok polos tanpa merek, dirancang melalui RPMK yang penuh kejanggalan.
Setelah beberapa jam menyuarakan aspirasinya dengan lantang di dalam jalan Rasuna Said, akhirnya pihak Kemenkes yang diwakili oleh Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI, Benget Saragih membuka ruang untuk audiensi ketika massa melakukan aksi.
Benget mengatakan, pihaknya akan melibatkan buruh pada menyusun RPMK, khususnya terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
“Terima kasih untuk teman-teman, sesuai kesepakatan bersama. kami sangat menerima aspirasi lalu akan melibatkan bapak ibu pada penyusunan RPMK yang tersebut mana yang tersebut terdampak adalah buruh ya pak. Kita akan bersama-sama menyusun, ini bukanlah janji tapi ini akan kita laksanakan,” katanya.
Dari hasil pertemuan tersebut, Sudarto menyatakan bahwa terkait dengan aturan kemasan rokok polos tanpa merek merupakan aturan yang dibuat untuk mengawasi reaksi umum maupun sektor rokok itu sendiri. Terkait dengan zonasi larangan perdagangan juga iklan rokok nantinya akan ada pembahasan lebih besar lanjut.






