Aturan PMK Terbaru PPN 12% Terbit, Ini adalah Isinya

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang tersebut mengatur penerapan Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ), termasuk untuk barang mewah dengan tarif PPN yang tersebut baru yakni 12%.
Dalam PMK yang dimaksud diterima pada Rabu, 1 Januari 2025, diatur ketentuan mengenai perlakuan PPN melawan berbagai jenis barang serta jasa, termasuk barang kena pajak (BKP) dan juga jasa kena pajak (JKP), dan juga pemanfaatan barang tak berwujud dari luar area pabean di tempat pada negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan khusus bagi barang mewah yang digunakan berlaku mulai Februari 2025.
Peraturan ini tercantum pada Pasal 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang tersebut mengharuskan pembayaran PPN berhadapan dengan impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha, dihitung dengan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan biaya jual atau nilai impor barang yang dikenai PPN.
Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa impor BKP dan juga penyerahan BKP pada wilayah pabean oleh pengusaha perusahaan akan dikenakan PPN. PPN ini dihitung dengan mengalikan tarif 12% pada harga jual jual atau nilai impor.
Selain itu, Pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor serta barang-barang lain yang mana termasuk pada kategori objek Pajak Penjualan melawan Barang Mewah (PPnBM) juga dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang digunakan ada dalam bidang perpajakan.
Pada Pasal 5, diatur tentang ketentuan transisi bagi entrepreneur kena pajak yang dimaksud melakukan penyerahan BKP untuk konsumen akhir. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, di area mana PPN dihitung dengan tarif 12% berdasarkan dasar pengenaan pajak yang tersebut dihitung sebesar 11/12 dari tarif jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2).
Berikut ini adalah beberapa poin penting yang dimaksud diatur di PMK 131 Tahun 2024:
Tarif PPN Barang Kena Pajak Mewah
Pasal 2 di PMK ini mengatur bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor lalu barang lain yang digunakan dikenai PPnBM akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan harga jual jual atau nilai impor barang.
Tarif PPN untuk Barang dan juga Jasa Selain Barang Mewah
Barang lalu jasa yang mana tiada termasuk kategori barang mewah dikenakan PPN dengan tarif efektif 11%, yang mana dihitung dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari biaya jual, nilai impor, atau nilai penggantian. Meskipun tarif PPN dasarnya adalah 12%, namun pemanfaatan nilai lain menyebabkan tarif efektif menjadi 11%.
Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud lalu Jasa dari Luar Negeri
PPN juga berlaku untuk barang tak berwujud (seperti perangkat lunak atau lisensi) juga jasa dari luar negeri yang digunakan di dalam Indonesia. PPN untuk kegiatan ini dihitung dengan tarif 12%, dengan dasar pengenaan pajak yang digunakan mengacu pada nilai lain.
Ketentuan Transisi pada Januari 2025
Pada Pasal 5, PMK 131 Tahun 2024 mengatur periode transisi dari 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, di tempat mana PPN untuk barang mewah dihitung dengan tarif 11% dari harga jual jual, menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari nilai tukar jual. Namun, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN penuh sebesar 12% akan diterapkan.
Ketentuan Kredit Pajak Masukan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku. Hal ini berlaku untuk PPN menghadapi barang atau jasa yang digunakan digunakan pada kegiatan bidang usaha mereka.
Link untuk Mengunduh PMK Terbaru
Untuk informasi lebih lanjut lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan di area https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024.
Penerapan PPN 12%
Menurut Pasal 5 dan juga 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, penerapan tarif PPN 12% menghadapi barang mewah dimulai pada 1 Januari 2025. Namun, untuk penyerahan Barang Kena Pajak untuk konsumen akhir, ada aturan transisi yang dimaksud berlaku dari 1 hingga 31 Januari 2025, pada mana PPN dihitung berdasarkan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari nilai tukar jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan berdasarkan nilai tukar jual atau nilai impor barang.






