Australia Bakal Larang Anak di tempat Bawah 16 Tahun Akses Industri Media Sosial

SIDNEY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Australia pada hari Rabu (27/11/2024) meloloskan sebuah RUU yang akan melarang anak-anak pada bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, juga menyerahkan RUU itu untuk Senat untuk merampungkan undang-undang pertama pada dunia ini.
Partai-partai besar menggalang RUU yang dimaksud akan menimbulkan platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, lalu Instagram berpotensi dikenai denda hingga 50 jt dolar Australia – atau sekitar 516 miliar rupiah – menghadapi kegagalan sistemik di menjaga dari anak-anak muda memiliki akun media sosial.
Meskipun didukung berbagai pihak, beberapa LSM juga aktivis hak-hak digital mengecam langkah DPR. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea mengungkapkan sangat menyadari risiko penting yang ditimbulkan oleh platform digital media sosial, tetapi bukan membantu larangan tersebut.
Lebih dari 15.000 pengajuan tertoreh diajukan pada DPR Australia pasca RUU yang tersebut melarang anak di tempat bawah usia 16 tahun dibahas intensif sejak Hari Senin lalu (24/11). Termasuk pengajuan yang digunakan disampaikan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa.
X Corp. mengungkapkan terhadap komite di tempat DPR itu bahwa jaringan milik miliarder Elon Musk itu miliki “keprihatinan serius tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya dengan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak juga Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil kemudian Politik.
“Tidak ada bukti bahwa melarang anak muda menggunakan media sosial akan berhasil kemudian menjadikannya undang-undang di bentuk yang tersebut diusulkan sangat bermasalah,” kata X.
Meta, yang miliki Facebook juga Instagram, mengungkapkan RUU itu “tidak sesuai dengan apa yang tersebut dikatakan oleh para orang tua pada Australia untuk kami, tentang cara yang mudah kemudian efektif bagi merek untuk mengatur kontrol juga menjalankan pengalaman online anak remajanya.”
Jika RUU yang dimaksud menjadi undang-undang minggu ini, platform-platform yang dimaksud akan memiliki waktu satu tahun untuk memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia sebelum hukuman serta denda mulai diberlakukan.






