KPK Absen Sidang Awal Praperadilan Hasto, PDIP Kecewa

JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) M Guntur Romli mengaku kecewa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen pada sidang perdana gugatan praperadilan status dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Sidang praperadilan dilakukan pada Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan (Jaksel), Selasa (21/1/2025).
Kekecewaan itu ia disampaikan Guntur Romli pada inisiatif Rakyat Bersuara bertajuk “Laga Hasto Vs KPK di tempat Praperadilan yang disiarkan iNews, Selasa (21/1/2025). Dengan absennya KPK, ia semakin meyakini bahwa alat bukti yang tersebut dijadikan dasar penetapan terdakwa Hasto itu tidaklah cukup.
“Kami terus terang sangat kecewa, serta kami semakin yakin bahwa klaim KPK terkait dengan alat bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto itu bener-bener tiada cukup. Karena kalau merek sudah ada yakin dengab alat bukti itu, maka semestinya merek hadir (sidang praperadilan),” kata Guntur.
Kendati demikian, Guntur menilai, KPK seperti tak hormati pengadilan. Apalagi, kata dia, hakim tunggal juga pemohon telah lama hadir dalam PN Jaksel. Menurutnya, KPK bisa saja hadir. Bila punya iktikad baik, ia menilai, lembaga antirasuah itu mampu mengirim utusan atau kuasa hukum untuk menjelaskan alasan tidak ada datang.
“Ketika KPK tidak ada hadir kemudian terkesan menghina pengadilan dengan semata-mata mengirimkan surat, jadi terkesan kami lihat KPK main-main dengan proses persidangan ini,” kata Guntur.
“Maka kami semakin tidaklah yakin bahwa KPK punya bukti. Kalau KPK benar punya bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto, paling nggak mereka itu datang. Karena kami melihat, jangan-jangan KPK memang benar tiada punya bukti,” katanya.
Untuk diketahui, PN Ibukota Indonesia Selatan sedianya menyelenggarakan sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penetapan terperiksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK hari ini, Selasa (21/1/2025). Namun, sidang harus ditunda oleh sebab itu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon bukan hadir pada persidangan.
“Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di tempat persidangan, Selasa (21/1/2025).






