Baleg Klaim Revisi Tatib DPR Bisa Perkuat Fungsi Pengawasan Parlemen

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi ( Baleg ) DPR Andreas Hugo Pareira menjelaskan, Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib DPR) dapat menguatkan fungsi pengawasan parlemen. Ia menyampaikan, revisi aturan yang disahkan beberapa lalu merupakan usulan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Usulan dilayangkan untuk menguatkan fungsi pengawasan DPR terhadap pejabat lembaga maupun komisi yang disepakati di area rapat paripurna. “Revisi Tatib sesuai penjelasan pimpinan Baleg merupakan usulan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk menguatkan fungsi pengawasan yang tersebut diadakan oleh DPR terhadap calon terpilih untuk lembaga negara maupun komisi-komisi yang dimaksud diputuskan dalam paripurna,” ujar Andreas ketika dihubungi, Kamis (6/2/2025).
Politikus PDIP ini menyampaikan, DPR bisa saja melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat lembaga juga negara yang mana ditetapkan melalui Paripurna DPR. Nantinya, kata dia, evaluasi itu akan diserahkan ke pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
“Penguatan fungsi yang disebutkan melalui evaluasi kemudian hasil evaluasi yang dimaksud diserahkan terhadap pimpinan dewan,” terang Hugo.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, hasil evaluasi terhadap pejabat yang digunakan terpilih dari hasil fit and proper test bersifat rekomendasi. Untuk itu, ia menerangkan, DPR tak punya wewenang untuk mencopot pejabat hasil uji kelayakan kemudian kepatutan setelahnya dievaluasi.
Pernyataan itu dilontarkan Dasco merespons kabar DPR punya wewenang pejabat hasil fit and proper test setelahnya dijalankan evaluasi sebagaimana tercantum di aturan yang digunakan baru disahkan. Aturan itu yakni Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Dasco menerangkan bahwa DPR memiliki fungsi pengawasan yang digunakan diatur di konstitusi. Ia pun menegaskan bahwa hasil evaluasi itu bersifat rekomendasi.
“Jadi, di fungsi pengawasan itu kan kemudian DPR ada hak untuk memonitor hasil fit and proper,” terang Dasco terhadap wartawan, Kamis (6/2/2025).
Dasco mencontohkan, evaluasi sanggup dilaksanakan bagi pejabat yang mana sudah pernah mengidap penyakit tertentu, tetapi masa pensiunnya masih lama. Dalam kondisi itu, ia menilai, evaluasi dapat dijalankan agar jabatan itu diemban oleh sosok yang dimaksud mampu.






