Bareskrim Polri Ungkap Modus Operandi Kasus Pemalsuan SHM-SHGB Pagar Laut

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap modus operandi perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) juga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang. Dalam tindakan hukum yang disebutkan terlapor adalah AR dan juga pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dari pemeriksaan di area samping perbuatan yang dimaksud terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dalam mana terlapor serta kawan-kawan itu menyebabkan menggunakan surat palsu pada melakukan permohonan pengukuran dan juga permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Wilayah Tangerang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di jumpa pers di tempat Gedung Bareskrim Polri, Ibukota Selatan, Awal Minggu (10/2/2025).
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang tersebut membantu yang tersebut tentu semata dari peran-peran pembantu dan juga lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya tambahan lanjut,” katanya.
Pihaknya sudah pernah memeriksa 44 saksi pada persoalan hukum pagar laut di tempat perairan Tangerang. “Dari 44 saksi itu di tempat samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah ada memeriksa,” ujar Djuhandani.
Polisi juga memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin terkait perkara dugaan pemalsuan surat SHGB dan juga SHM di dalam area pagar laut Tangerang. Peristiwa pemalsuan sertifikat bangunan telah lama terjadi sejak tahun 2021 hingga ketika ini pada Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Daerah Tangerang.






