Bawaslu Kaji 130 Laporan Money Politics ketika Masa Tenang kemudian Hari Pencoblosan

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) mengkaji 130 laporan dugaan pelanggaran money politics atau kebijakan pemerintah uang yang terjadi selama masa tenang pilkada kemudian hari pencoblosan kata-kata serentak. Jumlah yang disebutkan tercatat oleh Bawaslu hingga pukul 16.00 WIB, Rabu (27/11/2024).
“Bawaslu melakukan kajian terhadap 130 laporan juga informasi awal terkait dugaan pelanggaran urusan politik uang yang terjadi di masa tenang. Angka ini juga merupakan data per hari ini, Rabu 27 November,” ujar anggota Bawaslu Puadi dalan konferensi pers di area kantor Bawaslu, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (27/11/2024).
Dia menjelaskan, pada waktu masa tenang terdapat 71 dugaan perkembangan pembagian uang juga 50 dugaan kemungkinan pembagian uang. Sedangkan pada tahapan pemungutan ucapan terdapat 8 dugaan kejadian pembagian uang lalu 1 dugaan perkembangan kemungkinan pembagian uang.
“Nah, dugaan pembagian uang di dalam masa tenang terdiri dari 11 dugaan kejadian hasil pengawasan Bawaslu juga 60 dugaan kejadian dari laporan warga untuk Bawaslu,” katanya.
“Kemudian dugaan prospek pembagian uang terdiri dari 11 dugaan peluang insiden dari hasil pengawasan Bawaslu dan juga 39 dugaan kejadian merupakan laporan penduduk untuk Bawaslu,” sambungnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan dugaan pelanggaran dikaji selama 5 hari. Jajaran Bawaslu wilayah akan mengadakan rapat pleno untuk menentukan apakah 130 perkara itu dapat ditindaklanjuti.
“Terhadap informasi awal berhadapan dengan hasil pengawasan jajaran Bawaslu yang dimaksud akan kita lanjutkan dengan melakukan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau tak pada tingkatan masing-masing baik provinsi maupun kabupaten lalu kota,” ujar Bagja.
Dia menyampaikan persoalan hukum urusan politik uang ini akan dikenakan pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Pasal 73 ayat 4 dijerat penjara paling singkat 36 bulan juga paling lama 72 bulan serta rendah paling sedikit Rp200 jt juga paling banyak Rp1 miliar,” lanjutnya.






