Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar

JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan barang hasil penindakan barang ilegal dan juga melaporkan capaian penindakan kepabeanan kemudian cukai sepanjang tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring lalu daring.
Kepala Area Fasilitas Kepabeanan dan juga Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan barang-barang yang tersebut dimusnahkan merupakan hasil penindakan pihaknya dengan seluruh Satker di dalam bawahnya, seperti Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Banda Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Meulaboh, juga Bea Cukai Langsa.
“Nilai total barang, yang dimaksud dimusnahkan mencapai Rp4.435.730.296, dengan peluang kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3.878.744.807,” ujar dia, dikutipkan Kamis (12/12/2024).
Barang-barang yang mana dimusnahkan meliputi; 3.148.010 batang rokok; 54 liter minuman beralkohol; 7 ball pakaian bekas; 124 pcs kosmetik; 1.744 bungkus teh dan juga 4 bungkus minyak gemuk.
“Pemusnahan kami lakukan pada dua lokasi. Secara simbolis pada lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan pada PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar,” jelas Leni.
Pencapaian penindakan yang signifikan sepanjang tahun 2024, Kanwil Bea Cukai Aceh telah lama melakukan sebanyak 698 penindakan. Angka barang seluruhnya mencapai Rp31.509.694.000, dengan kemungkinan kerugian negara yang tersebut berhasil diselamatkan sebesar Rp53.914.897.111. Selain itu, upaya ini juga menyelamatkan 2.795.775 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Leni menjelaskan terdapat beragam barang hasil penindakan yang dimaksud pihaknya lakukan selama 2024, antara lain; barang kena cukai ilegal, merupakan 21.874.408 batang rokok ilegal kemudian 54 liter minuman beralkohol; barang impor ilegal berbentuk 31 unit kendaraan beroda dua motor bekas, 92 koli suku cadang motor, 47 ekor hewan, 163 pcs alas kaki, 187 pcs kosmetik, 538 pcs obat kemudian suplemen, juga 4 koli pakaian bekas; dan juga narkotika berbentuk 548.782 gram methamphetamine, 15.000 butir ekstasi, dan juga 1.118.060 gram ganja kering.
Sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh dengan seluruh pihak terkait juga menciptakan beberapa penindakan berskala besar selama 2024. Penindakan ini meliputi; penindakan peredaran rokok ilegal melalui jalur laut menggunakan kapal KM. Indah Dua lalu KM. Tinka Azara pada Mei 2024 dengan total barang yang digunakan diamankan mencapai 15.920.000 batang; penindakan pada wilayah Aceh Tamiang terhadap 1.740.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai; penindakan kapal high speed craft (HSC) tanpa nama yang tersebut mengangkut 22 unit motor bekas, 4 ekor ular, 21 botol kelabang, 7 koli teh hijau, juga 61 koli onderdil motor bekas, juga penindakan barang impor ilegal lainnya, termasuk 9 unit motor bekas, 12 koli sparepart Harley Davidson, 9 koli sparepart/suku cadang lainnya, 22 ekor hewan, 3 koli kosmetik, 10 koli teh hijau, 11 koli flora hias.
Leni menegaskan, pada menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh dengan Polri dan juga BNN juga menangkap beberapa orang kasus, yaitu 180 kg methamphetamine pada Perairan Ujung Peureulak; 50 kg methamphetamine di tempat Perairan Kuala Idi; 31 kg methamphetamine di area Peureulak Timur; 20 kg methamphetamine di tempat Perairan Aceh Tamiang; 19 kg methamphetamine di dalam Perairan Idi Rayeuk, dan juga 105 kg ganja di area Bireuen.
Tak cuma itu, Penindakan juga dilaksanakan terhadap penumpang pada Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda yang digunakan menyebabkan 1 kg methamphetamine, hasil kerja sebanding dengan Polri, juga Avsec.
“Dengan capaian penindakan yang mana signifikan ini, Kanwil Bea Cukai Aceh terus berikrar menyokong inisiatif pemerintah di memberantas pelanggaran kepabeanan kemudian cukai juga melindungi penduduk dari barang-barang ilegal,” kata dia.






