Bea Cukai Perkuat Pencegahan Pelanggaran Ekspor Impor pada Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA – Bea Cukai secara resmi memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor kemudian ekspor pada Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Peresmian yang disebutkan dilaksanakan di dalam Tempat Penimbunan Sementara TPK Koja, pada Rabu (18/12) dengan dihadiri pimpinan teknis dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Badan Karantina Indonesia, pelaku bisnis tempat penimbunan sementara (TPS), lalu stakeholders terkait.
Direktur Jenderal Bea lalu Cukai, Askolani mengungkapkan pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor juga ekspor ini terlaksana di rangka memperkuat Asta Cita ke-7 Presiden RI, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan juga impor. Juga, sebagai wujud upaya pemerintah di meningkatkan efisiensi, transparansi, dan juga keamanan arus barang, dan juga menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan. Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean juga Tempat Penimbunan Sementara.
“Dengan alat yang mana mampu memindai isi peti kemas secara cepat lalu akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer ini, proses pemeriksaan menjadi lebih banyak efisien, mengempiskan waktu tunggu, dan juga menghindari penyelundupan barang ilegal atau berbahaya,” ujarnya.
Diketahui, pada tahun 2024, jumlah agregat peti kemas impor pada Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1.296.779 juga jumlah keseluruhan peti kemas ekspor sebanyak 765.143. Meski tren jumlah keseluruhan peti kemas barang impor lalu ekspor pada tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan dari tahun 2023 (1.316.322 untuk impor kemudian 1.113.748 untuk ekspor), tetapi pada tahun 2024 terjadi lonjakan signifikan pada pelanggaran kepabeanan.
Pada 2024, terdapat 1.849 persoalan hukum pelanggaran kepabeanan, dengan 1.744 perkara impor juga 105 perkara ekspor. Angka ini naik dari tahun 2023, dengan 597 kasus. Di tahun 2024 pula, terjadi kenaikan pada penindakan yang tersebut dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok. Secara keseluruhan pada tahun 2024, terdapat 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan, dengan 2.048 penindakan pelanggaran impor lalu 94 penindakan pelanggaran ekspor, setelahnya sebelumnya pada tahun 2023 cuma terdapat 1.005 penindakan pelanggaran kepabeanan. Dari total di area tahun 2024 tersebut, diketahui 1.198 perkara merupakan pelanggaran larangan kemudian pembatasan, yang digunakan jumlahnya naik dari tahun 2023 dengan 248 kasus.
Dalam hal keamanan, alat pemindai peti kemas ini mengakibatkan banyak manfaat. Pertama, membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang mengancam kedaulatan negara; mengurangi impor juga ekspor barang yang mana dilarang atau dibatasi pada rangka melindungi kepentingan nasional; lalu mengurangi pelanggaran impor dan juga ekspor (fraud) yang dimaksud dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara di rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini pun dapat menjadi daya dorong di rangka memulai pembangunan tata kelola pelabuhan yang dimaksud semakin baik (good governance). Diketahui, di tempat tahun 2024 (data hingga November 2024) dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71, dengan customs clearance 0,3-0,4.
Dengan memanfaatkan image hasil pemindaian diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif dan juga efisien. Sebagai contoh, di area Singapura dan juga Thailand, pemindaian dilaksanakan dijalankan terhadap seluruh peti kemas. Rata-rata waktu pemeriksaan fisik barang impor berkurang menjadi pada hitungan menit sehingga dapat menurunkan waktu tunggu (dwelling time). Ke depannya, pada rangka memanfaatkan image hasil pemindaian di dalam Pelabuhan Tanjung Priok akan diadakan analisis untuk menyederhanakan beberapa proses kegiatan bisnis layanan barang impor juga ekspor.
Mulai Desember 2024, telah lama siap digunakan 10 alat pemindai peti kemas di area lima lokasi berbeda di tempat Pelabuhan Tanjung Priok. Total total unit alat pemindai berbeda di area setiap lokasi, disesuaikan dengan keperluan pemeriksaan barang impor juga ekspor, yaitu, JICT (Jakarta International Container Terminal) tersedia dua alat pemindai yang beroperasi untuk barang impor dan juga satu alat pemindai untuk barang ekspor; TPS KOJA tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor dan juga satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; NPCT-MTI (New Priok Container Terminal-Multi Terminal Indonesia) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor dan juga satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; TER3-MAL (Mustika Alam Lestari) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor juga satu unit alat pemindai untuk barang ekspor, yang dimaksud masih di konstruksi akhir; kemudian Graha Segara tersedia satu unit alat pemindai yang telah dimanfaatkan sejak Juni 2023, khusus untuk pelayanan pemeriksaan fisik barang impor yang mendapatkan pelayanan jalur merah dari Terminal JICT dan juga Koja.
Peresmian pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini menegaskan langkah nyata Bea Cukai Kementerian Keuangan bersatu otoritas pelabuhan (Pelindo, Karantina, kemudian Operator Pelabuhan), Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian BUMN di memperkuat kegiatan pemerintah untuk meningkatkan kemudahan mencoba juga menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik pada kawasan Asia Tenggara.
“Dalam perspektif pemerintah, pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini diharapkan dapat membantu terwujudnya optimalisasi kebijakan fiskal, proteksi masyarakat, dan juga penerimaan negara. Sementara itu, pada perspektif pelanggan yaitu para importir serta eksportir, pemberlakuan alat pemindai peti kemas diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pengguna layanan dengan semakin cepatnya pemeriksaan barang kemudian meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang mana berlaku dengan pengawasan yang dimaksud semakin ketat,” tutup Askolani.






