Berkendara ketika Hujan Deras Bisa Pakai Lampu Hazard? Simak Aturannya

LONDON – Indonesia mulai memasuki musim hujan menyebabkan pengendara harus lebih besar waspada. Hujan dengan intensitas besar kerap memproduksi jarak pandang sangat terbatas. Lantas, apakah pengendara mampu menyalakan lampu hazard?
Sebagai informasi, lampu hazard merupakan fasilitas yang tersebut memproduksi kedua lampu sein menyala bersamaan, yang biasanya digunakan di keadaan darurat. Tetapi, pada waktu ini ada berbagai pengemudi mobil yang mana tak tahu pengaplikasian lampu hazard yang tersebut tepat.
Bahkan, sejumlah yang tersebut menggunakan layanan lampu hazard pada waktu kondisi hujan deras dengan jarak pandang terbatas. Padahal, itu membahayakan pengguna jalan di dalam belakangnya, yang digunakan sanggup mengira mobil di dalam depannya di keadaan darurat.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengungkapkan perilaku yang disebutkan salah. Ia menyatakan hal yang dimaksud mampu menyebabkan situasi yang dimaksud sangat berbahaya, teristimewa bagi orang asing.
Penggunaan lampu hazard juga sudah ada tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas serta Angkutan Jalan. Dalam Pasal 121 Ayat 1 disebutkan bahwa lampu hazard hanya saja boleh digunakan di kondisi darurat.
“Tidak semua orang persepsi daruratnya itu sama. Kalau hujan lebat menurut beliau itu berbahaya, seharusnya menepi atau cari rest area, bukanlah menyalakan hazard. Intinya, lampu hazard itu tidaklah boleh dinyalakan ketika mobil berjalan,” kata Sony terhadap MNC Portal.
Penggunaan lampu hazard memang sebenarnya diatur ketat di UU No.22/2009. Bahkan, pengguna jalan yang dimaksud tiada menghidupkan lampu hazard pada waktu keadaan darurat bisa jadi mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau denda tilang sebesar Rp500 ribu.
“Jadi, kondisi yang digunakan dapat dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan, ketika berhenti dalam tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Hal ini untuk menandakan sedang berada pada situasi darurat lalu semacamnya,” ucap Sony.
Seperti diketahui, ketika ini bukanlah hanya saja mobil atau kendaraan besar lainnya yang dilengkapi dengan lampu hazard, tapi juga sepeda gowes motor. Terkadang, pengendara kendaraan beroda dua motor menghidupkan layanan yang disebutkan yang dimaksud menyebabkan pengguna jalan lainnya bingung.






