Kerugian Akibat Pagar Laut Ditaksir Miliaran, Pemilik Hanya Didenda Rp18 Juta! Adilkah?

JAKARTA – Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) sudah mengeluarkan perhitungan denda Rp18 jt per kilometer berhadapan dengan pelanggaran pemagaran laut. Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), denda yang disebutkan tidak ada sebanding dengan kerugian yang digunakan ditaksir dialami nelayan akibat adanya pagar laut .
KKP berdalih bahwa perhitungan denda yang dimaksud mengacu pada Peraturan otoritas (PP) No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan juga Tarif melawan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mana berlaku pada Kementerian Kelautan serta Perikanan.
“Perhitungan yang dimaksud semakin menunjukkan bahwa sikap KKP tiada penting pada menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu pada laut,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati terhadap MNC Portal, Selasa (28/1/2025).
Kiara menilai terbitnya hak berhadapan dengan tanah di area perairan laut yang telah dilakukan dipasang pagar bambu dengan jenis hak milik (HM) serta hak guna bangunan (HGB) pada perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kota Tangerang merupakan proses maladministrasi.
Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati mengatakan, implikasi dari maladministrasi merupakan aktivitas pidana yang tersebut diduga diadakan aparatur desa maupun kantor pertanahan Kota Tangerang.
KKP sudah menetapkan denda Rp18 jt per kilometer terhadap pemasangan pagar bambu yang tersebut terjadi di dalam perairan Daerah Tangerang. Ironisnya pasca KKP menyegel pagar laut pada 9 Januari 2025 tak ada pengungkapan siapa dalang dan juga juga aktor intelektual dari pagar laut tersebut.
Padahal lanjut dia, terdapat pihak-pihak yang dimaksud diduga sebagai pelaku baik aktor lapangan maupun aktor intelektualnya serta telah terjadi diketahui publik lokal. “Bahkan siapa aktor yang akan diuntungkan dari seluruh proses ini, maka akan mengerucut untuk aktor intelektualnya,” paparnya.
Susan menambahkan, bukti lain ketidakseriusan KKP adalah penetapan denda yang tersebut cuma menggunakan satu instrumen PP No. 85/2021 di penghitungan denda berhadapan dengan kerugian negara dari adanya pemasangan pagar laut tersebut.
“KKP telah dilakukan menetapkan denda sebesar Rp18 jt per kilometer, denda yang disebutkan berjauhan lebih besar ringan kemudian ekonomis daripada nilai tukar bambu tersebut,” beber dia.






