BI Buka-bukaan Soal Hitungan Konsekuensi PPN 12 Persen ke Inflasi juga Produk Domestik Bruto

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyampaikan kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas atau PPN menjadi 12% yang tersebut akan diberlakukan pemerintah memiliki dampak yang terukur terhadap kenaikan harga juga Barang Domestik Bruto (PDB).
Deputi Gubernur BI, Aida Suwandi Budiman menjelaskan, kenaikan PPN ini akan berlaku pada barang kemudian jasa premium, seperti komponen makanan premium, jasa sekolah premium, pelayanan kebugaran medis premium, juga listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Berdasarkan data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, barang-barang yang disebutkan miliki bobot 52,7 persen dalam pada keranjang Skala Harga Pelanggan (IHK). Dia memaparkan, dampak kenaikan PPN terhadap pemuaian dihitung berdasarkan asumsi historis Bank Indonesia, terkait tingkat pass-through ke nilai tukar barang.
“Berapa sih yang tersebut akan di dalam passthru atau dijadikan segera kenaikan harga, kan kalau pajak naik dengan segera harganya naik, itu kan kadang-kadang pelaku bisnis juga dapat mengabsorb akibat ia punya keuntungan lalu lain-lain. Nah, berdasarkan historisnya sekitar 50 persen yang dimaksud di tempat pass trough. Nah, hitungannya ini mengakibatkan sekitar penambahan naiknya harga 0,2 persen. Tetapi apakah ini besar? Jawabannya tidak,” jelas Aida di konferensi pers RDG BI di area Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Menurut Aida, kenaikan harga akibat kenaikan PPN tetap saja terkendali pada proyeksi target naiknya harga 2025 sebesar 2,5% plus minus 1%. Selain itu terdapat faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi inflasi, seperti penurunan harga jual komoditas global kemudian kebijakan moneter yang konsisten dari BI.
“Jangan lupa juga ada faktor-faktor lain yang mana mempengaruhi, kan enggak hanya saja satu ya, PPN naik, tapi yang digunakan lain-lain juga itu harus dilihat,” ungkapnya.
Terkait dampaknya pada PDB, Aida menyebutkan pengaruh kenaikan PPN ini relatif kecil. “Kalau hitungannya langsung-langsung juga enggak terlalu besar, sekitar 0,02 sampai 0,03 tetapi sekali lagi kita jangan hanya sekali menghitung seperti itu,” imbuhnya.
Aida juga mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai insentif ekonomi. Hal ini guna menjaga keseimbangan dampak dari kebijakan fiskal ini.
“Pemerintah juga melakukan berbagai macam insentif yang digunakan lainnya, seperti kemarin kan diinformasikan tentang Paket Stimulus Kondisi Keuangan 2025. Ada berbagai macam di dalam sana, termasuk ada penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak melawan Tanah lalu Bangunan), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan juga lain-lain. Dan ini kami lihat akibatnya dampaknya terhadap Pendapatan Domestik Bruto bukan terlalu minimal sekali,” pungkas Aida.






