Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK, Jadi Senjata DPR Tekan Lembaga Negara

JAKARTA – DPR bisa saja mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil uji kelayakan lalu kepatutan atau fit and proper test yang dimaksud ditetapkan pada rapat paripurna. Kewenangan ini tertuang di revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, inovasi aturan itu mampu menjadi senjata DPR untuk menekan lembaga negara tertentu. “Motifnya kemungkinan besar di rangka menekan lembaga-lembaga tertentu, khususnya Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian itu tentu cara permainan kebijakan pemerintah paling tiada sehat yang pernah dijalankan DPR pada waktu ini,” ujar Feri, Kamis (6/2/2025).
Dia menyinggung berbagai kelemahan mendasar yang digunakan dijalankan DPR pada merevisi aturan ini. Sebab, memberhentikan pejabat negara seharusnya tidak kewenangan DPR.
“Mengoreksi lembaga negara lain, khususnya memberhentikan pejabatnya itu bukanlah tugas DPR, bukanlah kewenangan. Dia sudah ada campur ke wilayah terlalu sangat di area kekuasaan lembaga lain,” ucapnya.
Feri menilai DPR seperti tidaklah paham apa pun persoalan peraturan perundang-undangan. Maka itu, aturan baru ini tentunya tidaklah layak disahkan.
Peraturan tata tertib seharusnya lebih banyak berpengaruh terhadap urusan internal DPR. “Kebodohan DPR ini perlu ditertawakan secara berjamaah oleh rakyat,” katanya.
Keputusan ini diambil di Rapat Paripurna DPR dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). “Tibalah saatnya kami mengajukan permohonan persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
“Setuju,” jawab anggota badan yang hadir.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan di dalam Baleg tentang pembaharuan Tatib. Dalam pembahasan tersebut, ada penambahan Pasal 228 A.






