BNI Perkuat Tata Kelola Korporasi juga Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ( BNI ) bergerak menerapkan berbagai langkah strategis untuk menguatkan tata kelola perusahaan lalu pemberantasan korupsi. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengungkapkan, perseroan sudah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian dari pelaksanaan Perpres No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Inisiatif ini, jekas Okki, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo yang digunakan menekankan pentingnya reformasi birokrasi juga pemberantasan korupsi. “BNI sebagai BUMN diwajibkan untuk memiliki lalu menerapkan SMAP. Hal ini selaras dengan visi Presiden pada memerangi korupsi secara menyeluruh,” ujar Okki pada keterangan pers, Kamis (23/1/2025).
Dia menyatakan bahwa BNI sudah pernah meraih sertifikasi SNI ISO 37001:2016 untuk SMAP pada berbagai lingkup aktivitas. Sertifikasi yang disebutkan meliputi Pengadaan Barang serta Jasa (2020), Segmen Kredit Korporasi (2022), serta Dana Pensiun (2024). Sertifikat ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
BNI juga berhasil mempertahankan sertifikasi yang dimaksud melalui surveillance audit yang tersebut dilaksanakan Tuv Nord Indonesia pada Desember 2024. Audit ini menyatakan sistem mutu BNI sudah pernah memenuhi standar ISO 37001:2016, sehingga sertifikat dapat terus dipertahankan.
BNI juga menguatkan komitmen integritas melalui penandatanganan pakta integritas oleh seluruh Hi-Movers. Pakta ini mencakup 17 pernyataan yang dikelola secara digital melalui DIGI HC BNI sebagai salah satu implementasi pada menyokong usaha secara accountable dalam BNI.
Langkah-langkah strategis yang dimaksud dijalankan BNI ini menurutnya bukan belaka meningkatkan kekuatan tata kelola perusahaan tetapi juga mengupayakan terciptanya lingkungan kerja yang bersih, transparan, serta akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi yang tersebut digaungkan oleh pemerintah.






