BNPB Rancang Rencana Dana Bersama untuk Bencana, Begini Alur Pencairannya

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berada dalam menyiapkan regulasi penyokong skema finansial dana bersatu atau ‘pooling fund bencana’ (PFB). Dana itu nantinya bisa jadi dimantaatkan pada setiap fase penanggulangan bencana.
Direktur Mitigasi Bencana BNPB, Berton Suar Pelita Panjaitan, memaparkan dana sama-sama ini diprioritaskan untuk beberapa jenis kegiatan. Dalam konteks prabencana, pendanaan ini dapat dipakai untuk kegiatan menyangkut perencanaan penanggulangan bencana, baik yang tersebut bersifat nasional maupun di dalam daerah.
“Berikutnya adalah kegiatan pada wilayah dengan indeks risiko bencana tinggi,” ujar Berton pada pernyataan tertulis, Rabu, 9 Oktober 2024.
Sebelum diimplementasikan pada 2025, BNPB menyiapkan regulasi untuk penyaluran dana tersebut. Regulasi itu dibuat untuk membantu kementerian dan juga lembaga, pemerintah daerah, juga kelompok penduduk yang mana ingin mengajukan PFB. Penyaluran ini dapat dimanfaatkan di setiap fase penanggulangan bencana.
Prioritas selanjutnya, kata Berton, adalah kegiatan yang mana sesuai dengan standar pelayanan minimal di bidang penanggulangan bencana. Rencana PFB pada fase prabencana bisa jadi digunakan perencanaan, penyusunan kebijakan, penyiapan logistik juga peralatan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan tegas dini, juga peningkatan kapasitas dan juga profesi.
Pengajuan dana diawali dengan permohonan yang digunakan ditujukan untuk kepala BNPB. Setelah itu ada tahap penelahaan, verifikasi, serta pemberian pertimbangan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), juga Kementerian Dalam Negeri. Hasil pertimbangan akan disampaikan melalui surat rekomendasi untuk Menteri Keuangan sebagai pemegang dana.
Direktur Pemulihan lalu Pembaruan Sosial, Ekonomi, juga Narasumber Daya Alam BNPB, Eny Supartini, sempat menyelenggarakan sosialisasi rancangan penelahaan, verifikasi, dan juga evaluasi penyaluran dana bersama. “Untuk konteks pascabencana, (PFB) ini dapat digunakan untuk kegiatan terkait perumahan, infrastruktur, ekonomi, juga sosial,” katanya.
Adapun untuk fase tanggap darurat, Eny menambahkan, PFB akan menebalkan dana yang tersebut selama ini bersumber dari masyarakat, kas negara, maupun kas daerah. Sosialisasi penyaluran PFB masuk pada rangkaian jadwal peringatan keras Bulan Pengurangan Risiko Bencana yang mana diadakan di Aceh pada 8-10 Oktober 2024. Pada tahun ini, acara yang tersebut dilakukan oleh BNPB juga Kementerian Keuangan itu bertema ‘Inovasi Biaya Risiko Bencana di Memperkuat Ketahanan eksekutif Daerah Terhadap Bencana.’
Artikel ini disadur dari BNPB Rancang Skema Dana Bersama untuk Bencana, Begini Alur Pencairannya






