Bongkar Kasus Narkotika, Irjen Pol Winarto: Tindak Lanjut Rencana Presiden serta Perintah Kapolri

JAKARTA – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) di area bawah pimpinan Irjen Pol Winarto terus melakukan pengungkapan perkara narkoba. Hal ini merupakan tindakan lanjut dari Asta Cita Proyek 100 Hari Presiden Prabowo Subianto juga perintah dengan segera Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, poin ketujuh Asta Cita adalah menguatkan reformasi politik, hukum, lalu birokrasi, dan juga menguatkan pencegahan lalu pemberantasan korupsi kemudian narkoba .
Menurut Irjen Pol Winarto, kerja keras Polda Kalsel lewat Direktorat Resnarkoba selama bulan September hingga November 2024, berhasil menggagalkan peredaran narkotika pada jumlah agregat besar. Polda Kalsel mengungkap 24 perkara peredaran narkotika.
Dari total pengungkapan perkara itu, Polda Kalsel meringkus 36 orang tersangka. Sementara, total barang bukti yang tersebut diamankan adalah 79 kg sabu, 63.847 butir ekstasi, 5.362,59 gram serbuk ekstasi, juga 406,40 gram ganja.
Kata Irjen Pol Winarto, langkah pemberantasan peredaran narkoba yang dimaksud telah menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkotika.”Secara nasional telah dinyatakan darurat narkoba, jadi kami terus bekerja keras untuk mengungkap tindakan hukum narkotika ini, khususnya di dalam Kalsel. Ini adalah juga merupakan aksi lanjut dari Asta Cita untuk Inisiatif 100 Hari dari Bapak Presiden Prabowo juga tentunya perintah segera dari Bapak Kapolri untuk kita khususnya di tempat Polda Kalsel,” kata Irjen Pol Winarto ketika kegiatan konperensi pers pemusnahan barang bukti langkah pidana narkotika oleh Direktorat Resnarkoba di dalam Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).
Winarto mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) lalu Bareskrim Polri untuk melakukan berbagai upaya pencegahan masuknya narkotika ke wilayah Kalsel. “Ini merupakan jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang digunakan masuk melalui jalur darat,” ujarnya.
Setelah memperlihatakan barang bukti-barang bukti narkotika tersebut, Kapolda Irjen Pol Winarto kemudian melakukan pemusnahan dengan cara memblender. Sejumlah barang bukti yang digunakan dimusnahkan itu ditaksir bernilai Rp133.596.900.000 jikalau diperjualbelikan di dalam pangsa gelap narkotika.
“Dengan tangkapan ini, kita juga menghemat biaya rehabilitasi oleh negara atau rakyat sebesar Rp2,37 triliun jikalau setiap korban pecandu membutuhkan biaya Rp5 jt per bulan,” kata Wianrto.
Dalam jadwal itu, Polda Kalsel juga menghadirkan 35 dituduh yang terlibat menyaksikan pemusnahan barang bukti kejahatan mereka. Penyidik pada tiga subdit di tempat Ditresnarkoba Polda Kalsel memproses hukum dia pada 24 laporan polisi (LP), terdiri dari 15 LP Subdit 1, 2 LP Subdit 2, serta 7 LP Subdit 3.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, ada tiga persoalan hukum menonjol pada tiga bulan terakhir pengungkapan jaringan pengedar narkoba pada Kalsel. Pertama, penangkapan enam terdakwa kaki tangan Fredy Pratama penyelundup 70,76 kilogram sabu lalu 9.560 butir ekstasi oleh kelompok yang tersebut dipimpinKasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan.
Kedua, pengungkapan 52.561 butir ekstasi dari satu terperiksa kembali oleh regu Opsnal Subdit 3. Ketiga, lima kilogram sabu kemudian 1.690 butir pil ekstasi oleh regu dipimpin Kasubdit 2 AKBP Zaenal Arifien juga 2,4 kilogram sabu sistem ranjau dari dua pengedar ditangkap kelompok Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar.
Dalam konperensi pers itu hadir Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, dan juga jajaran Pejabat Utama Polda Kalsel. Hadir pula Kabinda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal Banjarmasin, Plt Asisten Perekonomian dan juga Pembangunan Provinsi Kalsel, Dandim 1006-Banjar, dan juga Kasi Narkotika Kejati Kalsel.






