BPI Danantara Dinilai Bisa Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Aset BUMN

JAKARTA – Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) yang mana baru disahkan DPR pada 4 Februari 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Regulasi ini dinilai sebagai langkah maju meningkatkan tata kelola serta daya saing BUMN kemudian juga memberikan kepastian hukum yang lebih banyak kuat di mengatur aset negara dan juga meningkatkan transparansi operasional BUMN.
“Pemisahan fungsi regulasi kemudian operator pada RUU ini adalah salah satu langkah signifikan pada meningkatkan efisiensi juga menghindari konflik kepentingan dalam pada BUMN,” ujar Aditya Hera Nurmoko, ekonom STIE YKP Yogyakarta, disitir Rabu (5/2/2025).
RUU ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan Badan Pengelola Danantara (BPI Danantara) yang dimaksud bertugas mengurus aset BUMN secara lebih tinggi efektif. Menurut Aditya, keberadaan BPI Danantara akan memverifikasi bahwa aset-aset negara digunakan secara optimal lalu memberikan kegunaan maksimal bagi perekonomian.
“Keberadaan BPI Danantara dapat meningkatkan akuntabilitas pada pengelolaan aset BUMN, sehingga tak semata-mata menjadi beban, tetapi justru menjadi sumber peningkatan ekonomi yang berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, aturan mengenai pemisahan fungsi regulasi juga operator di pengelolaan BUMN dapat menggalakkan transparansi juga akuntabilitas yang tersebut lebih besar baik. Hal ini penting untuk menghindari monopoli dan juga meningkatkan profesionalisme di pengelolaan perusahaan negara.
RUU ini juga menegaskan komitmen terhadap inklusivitas dengan mengatur potensi bagi penyandang disabilitas dan juga warga lokal untuk berkontribusi di sektor BUMN. Ada ketentuan yang digunakan menjamin keterwakilan perempuan pada tempat strategis, termasuk direksi lalu badan komisaris.
“Kita bisa jadi meninjau lebih tinggi sejumlah tenaga kerja yang tersebut beragam kemudian inovatif, pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing perusahaan,” tutur Aditya.
Salah satu poin yang dimaksud dianggap sebagai aspek positif dari RUU BUMN adalah kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, lalu pemberdayaan usaha mikro, kecil, kemudian menengah (UMKM) dan juga koperasi. Ketentuan ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan kegiatan ekonomi lokal.
“Ketika BUMN secara bergerak membina juga bekerja sejenis dengan UMKM dan juga koperasi, ini tidak cuma masalah tanggung jawab sosial, tetapi juga meningkatkan kekuatan biosfer perusahaan yang digunakan lebih tinggi sehat. UMKM bisa jadi menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang dimaksud pada akhirnya menyokong pembagian merata ekonomi,” ujarnya.






