BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun

JAKARTA – Badan Pengelola Keamanan Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) menilai kebijakan mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun tidak ada berdampak buruk bagi proteksi jaminan sosial terhadap tenaga kerja di area Indonesia.
Adapun usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rencana Garansi Pensiun. Pada 2019 usia pensiun dipatok dalam usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, kemudian sekarang ini menjadi 59 tahun di dalam 2025.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan , Oni Marbun mengatakan, kenaikan bertahap untuk usia pensiun yang dimaksud merupakan hal umum yang juga dijalankan di area negara-negara lain yang mana menyelenggarakan acara serupa.
“Kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal umum yang digunakan juga dilaksanakan di tempat negara-negara lain yang menyelenggarakan kegiatan serupa,” ujar Oni terhadap MNC Portal, Mingguan (12/1/2025).
Menurutnya, kebijakan pemerintah sejalan dengan kondisi pekerja pada waktu ini, pada mana beberapa pekerja masih masih dipekerjakan pasca pensiun atau perpanjangan.
“Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042,” paparnya.
Sesuai PP 45/2015 setiap tahun kegunaan jaminan pensiun juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran. Menurutnya, kenaikan kegunaan yang disebutkan diperhitungkan berdasarkan pertumbuhan Layanan Domestik Bruto (PDB) juga tingkat inflasi.
“Upaya yang dimaksud sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan juga menjamin kemandirian pekerja di tempat usia tua,” beber dia.
Harapan hidup yang digunakan meningkat, pembaharuan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, juga menjaga keberlangsungan acara menjadi beberapa hal yang pertimbangan pemerintah di menetapkan aturan usia pensiun tersebut.
Adapun, hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 206.000 klaim jaminan pensiun dengan nilai sebesar Rp1,5 triliun.






