Kampus Bisa Kelola Tambang, Ketum PBNU: Kita Serahkan ke Parlemen dan juga pemerintahan

JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menanggapi rencana peguruan tinggi yang tersebut akan diberikan izin usaha pertambangan (IUP).
“Ya kita kan belum tahu RUU-nya seperti apa, kita tunggu saja. Kita serahkan untuk yang dimaksud punya wewenang masalah ini, itu parlemen serta pemerintah, silahkan saja,” kata pria yang tersebut akrab disapa Gus Yahya di tempat Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Awal Minggu (3/2/2025).
NU, kata Gus Yahya, menggalang aturan dari pemerintah demi kepentingan publik salah satunya izin perniagaan pertambangan.
“Jadi prinsipnya, apapun jadwal yang tersebut untuk kemaslahatan masyarakat, kewajiban NU untuk menggalang kemudian berkontribusi. Nah persoalan kebijakannya, kebijakannya itu apa? Terserah terhadap pemerintah, terserah untuk DPR. Undang-undangnya seperti apa, terserah pada parlemen,” jelasnya.
Terkait pengesahan RUU Minerba, Gus Yahya tak menjelaskan secara rinci dukungan NU terhadap aturan tersebut.
“Ya kami belum tahu bagaimana isinya, tapi nanti kita lihat saja. Kan itu DPR juga mengundang dari NU untuk diskusi masalah itu serta saya kira nanti ke depan juga masih ada lagi diskusi-diskusi sama-sama mereka,” ungkapnya.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Minerba menjadi Undang-Undang (UU). Salah satu poin penting di RUU ini adalah pemberian prioritas pengelolaan tambang untuk UMKM hingga perguruan tinggi atau kampus.






