Cara Cek Tilang Elektronik lewat HP agar Tahu Dendanya

JAKARTA – Cara cek tilang elektronik lewat HP agar tahu pelanggaran apa yang digunakan terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sistem yang diberlakukan kepolisian pada menindak berbagai pelanggaran lalu lintas.
Cara kerja tilang elektronik adalah dengan memasangkan kamera CCTV pada lokasi-lokasi tertentu yang tersebut strategis. Nantinya, kamera yang dimaksud dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sekaligus menangkap bukti gambar pelanggaran tersebut. Dengan begitu, pemantauan pelanggaran lalu lintas pada masa kini lebih banyak mudah dan juga transparan.
Untuk mengetahui apakah status kendaraan terkena tilang atau tidak, rakyat perlu untuk mengetahui cara cek tilang elektronik. Lantas, bagaimana cara cek tilang elektronik dalam Jakarta?.
Melansir dari berbagai sumber, terdapat beberapa cara yang dimaksud dapat dilaksanakan untuk mengecek tilang elektronik dengan mudah.
1. Menggunakan Laman Resmi ETLE
Pertama, penduduk dapat melakukan pengecekan status tilang elektronik dengan HP melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
Berikut caranya:
· Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
· Masukkan informasi kendaraan secara lengkap, seperti plat nomor kendaraan, nomor mesin, kemudian nomor rangka yang digunakan tertera di area STNK.
· Selanjutnya klik “Cek Data”.
· Jika tidak ada ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan “No Angka Available”, sementara, apabila ada pelanggaran, maka akan diperlihatkan detail seperti catatan waktu, status pelanggaran, lokasi, dan juga jenis kendaraan.
2. Menggunakan Portal Resmi Pengadilan Negeri






