Otomotif

Cara juga Biaya Ganti Warna Motor di tempat STNK

JAKARTA – Ganti warna motor di area STNK penting untuk melakukan konfirmasi data kendaraan Anda selalu valid lalu sesuai dengan kondisi fisik motor.

Hal ini berguna untuk menghindari tilang, mempermudah klaim asuransi, juga meningkatkan nilai jual kendaraan.

Berikut adalah cara serta biaya ganti warna motor di tempat STNK:

1. Persyaratan

BPKB asli lalu fotokopi
STNK asli juga fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan lalu fotokopi
Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan)
Faktur pembelian kendaraan

2. Prosedur

Cek fisik kendaraan: Bawa motor ke Samsat terdekat untuk cek fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka kemudian mesin, juga warna kendaraan.
Isi formulir: Isi formulir permohonan ganti warna di area loket yang tersebut tersedia.
Serahkan dokumen: Serahkan semua dokumen persyaratan ke petugas.
Bayar biaya: Bayar biaya ganti warna sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku.
Ambil STNK baru: Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru dengan warna kendaraan yang mana sudah ada diperbarui.

3. Biaya

Biaya ganti warna motor pada STNK bervariasi tergantung wilayah. Secara umum, biayanya meliputi:

Penerbitan STNK baru: Rp100.000
Pengesahan STNK: Rp50.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000 (motor)
Biaya administrasi: Bervariasi tergantung Samsat

4. Estimasi total biaya:

Motor: Rp185.000 – Rp250.000

5. Tips

Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap lalu valid.
Datang ke Samsat pada pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
Gunakan jasa biro jasa apabila Anda tidaklah miliki waktu untuk mengurussendiri.

Lihat Juga :
  • Biaya Ganti Warna Motor pada STNK lalu BPKP 2025
  • QJMotor Kembangkan Mesin V4 700cc Berteknologi AMT

Related Articles

Back to top button