Lemahnya Literasi Dunia Pers kemudian Kasus OCCRP

Eko Ernada
Dosen FISIP Universitas Jember
PEMBERITAAN mengenai nominasi Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai salah satu pemimpin terkorup di area dunia oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) baru-baru ini memicu diskursus luas di area Indonesia. Meski OCCRP kemudian membantah mempunyai bukti yang tersebut menunjukkan keterlibatan Jokowi di korupsi, narasi yang mana telah terjadi menyebar dalam ruang rakyat terbukti efektif membentuk opini masyarakat.
Fenomena ini membuka ruang diskusi ilmiah terkait rendahnya literasi media, lemahnya penerapan prinsip jurnalistik, dan juga efek echo chamber di pembentukan persepsi publik. Kasus seperti ini sebenarnya bukanlah yang dimaksud pertama terjadi, baik di dalam Indonesia maupun di tempat dunia.
Pada 2016, misalnya, isu terkait Pizzagate di area Amerika Serikat menjadi salah satu contoh paling menonjol. Dalam persoalan hukum tersebut, sebuah teori konspirasi menyebar secara masif melalui media sosial yang tersebut mengklaim bahwa petinggi Partai Demokrat terlibat di jaringan perdagangan manusia serta eksploitasi anak yang dimaksud berpusat di area sebuah restoran piza.
Meski teori ini didasarkan pada informasi yang dimaksud tidaklah terverifikasi dan juga sudah pernah dibantah secara resmi, penyebarannya memicu kegaduhan besar di dalam publik, termasuk serangan bersenjata ke restoran yang dimaksud oleh individu yang mana percaya pada narasi tersebut.
Di Indonesia, tindakan hukum sejenis pernah terjadi pada 2019 ketika sebuah video merebak di dalam media sosial mengklaim bahwa surat pendapat untuk pemilihan 2019 sudah dicetak lalu dicoblos secara ilegal dalam sebuah gudang pada Malaysia. Pengetahuan ini dengan segera menyebar luas, khususnya dalam kalangan kelompok tertentu yang digunakan skeptis terhadap pemerintah.
Setelah dijalankan investigasi oleh pihak berwenang, klaim yang dimaksud terbukti tidak ada benar, tetapi narasi awal telah terjadi merusak kepercayaan sebagian publik terhadap proses pemilu. Kedua persoalan hukum ini, seperti halnya tindakan hukum OCCRP, menunjukkan bagaimana narasi yang digunakan tak diverifikasi dapat menciptakan kegaduhan dan juga menguatkan polarisasi dalam masyarakat.
Dalam teori komunikasi Two-Step Flow yang mana dikemukakan oleh Elihu Katz lalu Paul Lazarsfeld, informasi kerap kali tidaklah diterima segera oleh publik, tetapi melalui perantara seperti media massa atau tokoh berpengaruh (opinion leaders). Dalam ketiga persoalan hukum ini, media sosial berperan besar sebagai penyebar utama informasi yang mana belum terverifikasi.
Tokoh umum atau kelompok tertentu yang dimaksud menyebarluaskan narasi awal tanpa melakukan pemeriksaan fakta tambahan lanjut memperburuk situasi, sehingga informasi yang mana salah dianggap kebenaran oleh sejumlah pihak. Fenomena ini juga diperburuk oleh algoritma media sosial yang dimaksud menciptakan ruang informasi tertutup (echo chamber).
Algoritma media seperti Facebook kemudian Twitter dirancang untuk menampilkan konten yang relevan dengan preferensi pengguna, yang tersebut banyak kali menguatkan bias yang dimaksud ada. Hal ini menciptakan individu cenderung semata-mata terpapar informasi yang dimaksud memperkuat keyakinan mereka, sekaligus mengabaikan informasi yang digunakan berlawanan.






