Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat

JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengimbau untuk pemerintah untuk menyelaraskan beberapa aturan tentang proses merger juga pengambilalihan bagi perusahaan yang dimiliki negara.
“Pemerintah perlu memperhatikan Business Judgment Rule (BJR) agar BUMN mampu tambahan aman pada menjalankan merger dan juga akuisisi,” ucapannya di sebuah diskusi yang dimaksud diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pekan lalu.
Menurut dia, BJR adalah doktrin yang digunakan melindungi kepentingan direksi korporasi di mengambil tindakan dengan iktikad baik dan juga bertanggung jawab.
“Business Judgment Rule itu membantu, namun bukan setiap saat oleh sebab itu di praktiknya BJR suka bukan diperhatikan. Maka penting untuk menyebabkan adanya keselarasan antar Undang-Undang di dalam Indonesia,” katanya.
Dengan demikian, untuk melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang mana tak semestinya diperlukan kerangka BJR yang dimaksud kuat.
BJR di tempat negara seperti Australia memberikan pengamanan hukum bagi eksekutif yang dimaksud mengambil tindakan perusahaan berdasarkan niat baik dan juga kewajaran, membantu mengempiskan ketakutan mereka itu terhadap tuntutan pidana.
“Bahkan, dalam Jerman BJR membantu mengempiskan bias retrospektif yang dimaksud kerap memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil kebijakan industri menjadi tak menguntungkan,” ucap Hikmahanto.
Hal itu untuk memberikan pengamanan bagi direksi. “Dalam hal ini, diperlukan pembeda yang mana jelas antara kesalahan pada kebijakan perusahaan serta tanggung jawab pidana,” tambahnya.
Penerapan BJR yang konsisten akan menguatkan budaya pengambilan risiko yang dimaksud terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat lebih banyak kompetitif pada pangsa global.






