Haji Isam Prihatin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka KPK

JAKARTA – Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam prihatin Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor jadi terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Sahbirin telah terjadi ditetapkan sebagai terperiksa tindakan hukum dugaan suap pengadaan barang lalu jasa pada lingkungan otoritas Provinsi Kalsel.
Kuasa Hukum Haji Isam Junaidi Tirtanata menegaskan bahwa kliennya bukan miliki keterkaitan apa pun dengan tindakan hukum tersebut. Dia menambahkan, persoalan hukum yang disebutkan masih tahap awal dan juga perlu pembuktian lebih tinggi lanjut.
Terlebih, kata dia, muncul dugaan bahwa Sahbirin hanyalah korban pencatutan nama oleh anak buah. Selain itu, Sahbirin juga bukan berada di dalam lokasi pada waktu operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. Dia menilai belum ada hal yang digunakan sanggup mengaitkan Sahbirin dengan dugaan praktik korupsi itu.
“Kami prihatin melawan persoalan hukum yang menimpa Pak Sahbirin, namun saya tegaskan bahwa Haji Isam bukan mempunyai hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK. Lagipula prosesnya masih berjalan kemudian belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Junaidi di area Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut Junaidi menuturkan bahwa perkara yang dimaksud murni perkara dugaan tindakan pidana korupsi yang melibatkan Sahbirin secara pribadi. Dia menegaskan, tindakan hukum itu tidak ada ada sangkut-pautnya dengan kegiatan bisnis atau kegiatan perniagaan yang mana dimiliki Haji Isam.
Dia memohon untuk tidak ada mengaitkan perkara ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya. “Tidak ada hubungan keperdataan antara tindakan hukum yang dimaksud dengan klien kami,” ucapnya.
Junaidi menambahkan bahwa, Haji Isam menghormati proses hukum yang tersebut sedang berjalan dan juga menggalang penuh langkah-langkah KPK di menegakkan hukum. Pihaknya percaya KPK akan bertindak secara profesional serta berdasarkan bukti yang dimaksud ada.
“Dan kami sepenuhnya memperkuat upaya penegakan hukum yang dimaksud transparan dan juga terukur,” imbuhnya.
Junaidi kembali menegaskan, perkara ini identik sekali tak melibatkan Haji Isam, baik secara pribadi maupun melalui unit-unit bisnisnya. “Kasus ini murni dugaan pidana korupsi yang melibatkan Pak Sahbirin. Haji Isam tak mempunyai kepentingan ataupun hubungan keperdataan dengan persoalan hukum ini,” pungkasnya.






