Daftar Jabatan Kepolisian yang dimaksud Pernah Diemban Firli Bahuri

JAKARTA – Daftar jabatan kepolisian yang digunakan pernah diemban Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri . Dia merupakan jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1990.
Firli dilantik sebagai pimpinan KPK 2019-2023 bersatu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, kemudian Lili Pintauli Siregar di dalam Istana Negara, DKI Jakarta pada 20 Desember 2019 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pelantikan itu setelahnya mereka itu dipilih DPR. Ketika itu, Firli berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023, Presiden Jokowi memberhentikan Firli dari jabatan Ketua KPK.
Ada tiga pertimbangan utama Jokowi meneken keppres tersebut, salah satunya terkait surat pengunduran diri Firli yang digunakan sudah ada diterima pada 22 Desember 2023. Pertimbangan selanjutnya adalah putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Firli dijatuhi sanksi berat oleh sebab itu Dewas KPK menyatakan terbukti melanggar etik pada persoalan hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Adapun putusan Dewas KPK ketika itu adalah Firli wajib mundur dari pimpinan KPK.
“Ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di keterangan resmi yang digunakan diterima, Hari Jumat (29/12/2023).
Sebelum mengemban amanah sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri pernah dipercaya menduduki berbagai jabatan. Diawali dengan Komandan Peleton II Sabhara Direktorat Samapta Polda Metro Jaya (28—08—1991).
Kemudian, Komandan Peleton III Sabhara Kepolisian Resor Metro Ibukota Timur (28—10—1992), Kepala Unit Serse Kepolisian Bidang Kramatjati (25—04—1994), Perwira Pertama Kepolisian Daerah Timor Timur (01—07—1997).






