Daftar UMR Jabodetabek Terbaru pada 2025, Daerah Perkotaan Bekasi Catat Kenaikan Tertinggi

JAKARTA – Beberapa wilayah dalam Indonesia sudah menetapkan upah minimum yang tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satunya adalah DKI DKI Jakarta juga kawasan Jabodetabek yang mana meliputi Bogor, Depok, Tangerang, lalu Bekasi.
Penetapan upah minimum ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Di DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sudah pernah ditetapkan sebesar Simbol Rupiah 5.396.761.
UMP ini mengalami kenaikan 6,5 persen, atau sekitar Simbol Rupiah 329.380, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang mana sebesar Mata Uang Rupiah 5.067.381. Keputusan ini tercantum pada Keputusan Gubernur DKI Ibukota Nomor 829 Tahun 2024 mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dalam kawasan Jabodetabek juga mengalami perubahan. Berikut adalah rincian UMK yang ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek dalam 2025:
1. UMK Wilayah Bekasi: Simbol Rupiah 5.558.514, naik dari sebelumnya Rupiah 5.219.263.
2. UMK Perkotaan Bekasi: Mata Uang Rupiah 5.690.752, meningkat dari Rupiah 5.343.430.
3. UMK Pusat Kota Depok: Rupiah 5.195.720, naik dari Simbol Rupiah 4.878.612.
4. UMK Pusat Kota Bogor: Mata Uang Rupiah 5.126.897.
5. UMK Perkotaan Tangerang: Simbol Rupiah 5.069.708, naik dari Rupiah 4.760.289.
6. UMK Daerah Perkotaan Tangerang Selatan: Simbol Rupiah 4.974.392, meningkat dari Mata Uang Rupiah 4.670.791.
7. UMK Kota Tangerang: Rupiah 4.901.117, naik dari Rupiah 4.601.988.
8. UMK Wilayah Bogor: Simbol Rupiah 4.877.211.
Selain itu, di area Provinsi Banten, yang digunakan juga merupakan bagian dari kawasan Jabodetabek, UMK telah terjadi ditetapkan sebagai berikut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024:
1. UMK Daerah Tangerang: Simbol Rupiah 4.901.117, meningkat dari Rupiah 4.601.988.
2. UMK Daerah Perkotaan Tangerang: Rupiah 5.069.708, naik dari Rupiah 4.760.289.
3. UMK Daerah Perkotaan Tangerang Selatan: Simbol Rupiah 4.974.392, meningkat dari Simbol Rupiah 4.670.791.






