Inilah 7 Kendaraan Hal yang Diutamakan yang Wajid Didahulukan ke Jalan Raya

Jakarta – Meskipun setiap pengendara miliki hak yang sebanding pada pemanfaatan jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang mana diberikan hak prioritas pada situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas pada undang-undang yang digunakan berlaku.
Kendaraan yang dimaksud mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang tersebut harus didahulukan pada jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur di Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Terdapat tujuh jenis kendaraan yang mana diberikan hak prioritas di dalam jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang digunakan sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mana mengangkut khalayak sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan berikutnya lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan kemudian pejabat negara asing dan juga lembaga internasional yang digunakan berubah menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan tenaga Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang tersebut mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang dimaksud mendapatkan prioritas harus dikawal oleh pelaku Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan juga bunyi sirine.
Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa tim Kepolisian Negara Republik Nusantara melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pengguna jalan yang digunakan mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.
Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat setelah itu lintas lalu rambu kemudian lintas tidaklah berlaku bagi kendaraan yang digunakan mendapatkan hak utama sebagaimana diatur di Pasal 134.
Alasan Kereta Api Menjadi Kendaraan Hal yang Diutamakan pada Jalan
Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya






