Dianggap Mengekspos Informasi Pengguna, Irlandia Beri Sanksi Meta

DUBLIN – Komisi Perlindungan Informasi (DPC) Irlandia pada Selasa mengumumkan bahwa mereka telah terjadi mendenda raksasa teknologi Meta sebesar 251 jt euro berhadapan dengan pelanggaran data pribadi yang digunakan memengaruhi 29 jt akun Facebook di seluruh dunia.
Seperti dilansir dari Xianhua, menurut siaran pers dari DPC, pelanggaran yang dimaksud disebabkan oleh kerentanan pada fungsi unggah video pada layanan “Lihat Sebagai” Facebook, yang tersebut mengekspos data pribadi sensitif seperti nama lengkap pengguna, email, nomor telepon, kemudian lokasi.
Antara tanggal 14 September serta 28 September 2018, individu yang dimaksud bukan berwenang menggunakan skrip untuk mengeksploitasi kerentanan serta mendapatkan akses masuk sebagai pemegang akun ke sekitar 29 jt akun Facebook pada seluruh dunia, termasuk sekitar 3 jt akun di area Uni Eropa/Area Sektor Bisnis Eropa (EU/EEA) , menurut DPC.
Pelanggaran yang disebutkan telah dilakukan diselesaikan oleh Meta Ireland kemudian perusahaan induknya di area Amerika Serikat tak lama setelahnya penemuannya, kata DPC. Meta dikenakan sanksi sebab pemberitahuan pelanggaran yang mana bukan memadai serta kegagalan untuk menjamin pemeliharaan data sesuai desainnya.
“Tindakan penegakan hukum ini menyoroti bagaimana kegagalan untuk memasukkan persyaratan pemeliharaan data di area seluruh siklus desain juga pengembangan dapat menciptakan individu menghadapi risiko lalu bahaya yang tersebut sangat serius,” kata Wakil Komisioner DPC Graham Doyle.
“Profil Facebook kerap kali berisi informasi tentang hal-hal seperti keyakinan agama atau politik, hidup atau orientasi seksual, atau aspek pribadi lainnya yang mana biasanya hanya saja ingin diungkapkan oleh pengguna pada keadaan tertentu,” kata Doyle.






