Afifuddin Cs Kena Sanksi Peringatan Keras DKPP persoalan PSU di tempat Gorontalo

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin beserta lima komisioner KPU lainnya kena sanksi peringatan tegas keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP). Sanksi peringatan serius keras ini berkaitan dengan KPU yang tersebut dinilai mengabaikan ambang batas keterwakilan perempuan sebesar 30% pada pemilu.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, KPU terbukti melanggar kode etik pengurus pilpres (KEPP) lantaran tiada menindaklanjuti putusan Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu). “Menjatuhkan sanksi peringatan keras keras untuk teradu III, Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU,” kata Heddy Lugito pada waktu membacakan putusan, Awal Minggu (16/12/2024).
Selain Afif, DKPP juga menjatuhkan peringatan serius keras terhadap komisioner KPU yang dimaksud juga menjadi teradu di perkara ini. Mereka adalah, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harapan, serta August Mellaz.
Anggota DKPP Ratna Dewi menjelaskan di perkara ini KPU terbukti bukan menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30%. Akibatnya, tak diindahkannya putusan Bawaslu, Dapil Gorontalo 6 harus melakukan pemungutan pendapat ulang (PSU).
“Teradu terbukti tidak ada menindaklanjuti putusan Bawaslu a qua dengan sungguh-sungguh terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30% yang dimaksud berakibat pemungutan ucapan ulang di dalam Dapil 6 Provinsi Gorontalo,” kata Ranta.
Lebih lanjut, DKPP memohon KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari, sejak putusan ini dibacakan. Selain itu, Bawaslu juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.
Diketahui, perkara ini sebelumnya diadukan diadukan oleh sembilan orang, yaitu Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, dan juga Wahidah Suaib.
Pihak Pengadu mengadukan Ketua kemudian lima Anggota KPU, yaitu Idham Holik, Mochammad Afifuddin (Ketua), Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, kemudian August Mellaz.
Dalam formulir aduan, para teradu diduga tak menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023 lalu tidak ada melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur kemudian mekanisme sehingga terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo pada Daerah Pemilihan (Dapil) 6.






