Ditetapkan Jadi Tersangka, Hal ini Respons Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai terperiksa tindakan hukum dugaan korupsi sebagai pemerasan lalu gratifikasi di dalam lingkunganPemprov Bengkulu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rohidin memohonkan agar rakyat Bengkulu untuk menjaga kondusifitas kemudian tidak ada anarkis.
“Saya minta terhadap publik Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas jangan melakukan tindakan-tindakan yang tiada diinginkan apalagi berlaku anarkis. Yakinkan pemilihan kepala daerah akan masih berjalan dengan baik, gunakan hak kata-kata juga dengan baik,” kata Rohidin untuk wartawan pada waktu digiring ke mobil tahanan, Akhir Pekan (24/11/2024) malam.
Rohidin mengatakan, dirinya akan bertanggungjawab lalu bersikap kooperatif di menjalankan proses hukum yang berada dalam dihadapinya.
“Terkait dengan proses hukum saya sebagai cagub akan berjalan sesuai dengan aturan dan juga saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini lalu dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujar dia.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkaranya yang menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang dimaksud bersangkutan membutuhkan dukungan dalam bentuk dana dan juga penanggung jawab wilayah pada rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada pemilihan gubernur Serentak bulan November 2024,” kata Alex.
Atas hal tersebut, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) mengoleksi seluruh ketua organisasi perangkat tempat (OPD) serta Kepala Biro di area lingkup Pemda Bengkulu setempat.






