Ditjen Imigrasi Gandeng Polri serta BP2MI Beri Pengajaran 146 Pimpasa Terkait PMI

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Polri serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan pembekalan terhadap 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Melalui Rapat Kesepahaman Pimpasa, para personel Pimpasa menerima materi-materi penting terkait permasalahan sosial lalu tindakan kejahatan yang dimaksud kerap terjadi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kegiatan ini agar Pimpasa kelak dapat menjalankan tugas serta fungsinya dengan optimal, Imigrasi perlu memfasilitasi pengembangan kapasitas SDM. Langkah pertama yang kami lakukan yakni bersinergi dengan instansi terkait seperti BP2MI kemudian Polri. Sebelum memberikan edukasi keimigrasian, penting bagi Pimpasa memahami konteks sosial dari desa-desa yang digunakan akan dibinanya,” tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kamis (7/11/2024).
Dalam paparannya, narasumber dari Bareskrim Polri, AKP Roy Suganda Putra Sinurat mengangkat materi penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam Indonesia yang tersebut diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 lalu Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2023.
“TPPO mencakup unsur proses, cara, dan juga tujuan eksploitasi, yang digunakan mampu meliputi perekrutan, pengangkutan, serta pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi seperti praktik prostitusi, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh,” tuturnya.
Roy juga menguraikan faktor-faktor penyulut TPPO dalam Indonesia, seperti faktor ekonomi, geografis, hingga sosial-budaya. Rendahnya kesadaran masyarakat, penyelenggaraan akun palsu untuk perekrutan online, juga perbedaan persepsi hukum antarnegara menjadi tantangan utama di menangani TPPO.
“Strategi yang tersebut diterapkan Polri untuk menanggulangi TPPO mencakup sosialisasi lalu peningkatan patroli di dalam area rawan kejahatan,” katanya.
Sementara dari perwakilan BP2MI Brigjen Pol. Dayan I.V. Blegur menyebut, upaya pengamanan terhadap PMI dilaksanakan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Beberapa tantangan yang dimaksud dihadapi para PMI antara lain stigma negatif, penempatan ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab hingga lilitan utang dengan bunga pinjaman yang tinggi.
”Untuk merespons tantangan tersebut, BP2MI memberikan program-program seperti menciptakan komunitas volunteer juga mengupayakan wirausaha dalam kalangan PMI kemudian keluarganya dengan bantuan akses permodalan, pelatihan, serta konsultasi,” ujarnya.






