DKP perbuatan tegas penjual ikan predator dalam DIY

Penindakan dilaksanakan 2023, tapi vonisnya jatuh 2024. Ada tiga (penjual ikan hias), di Daerah Sleman dua lalu di dalam Bantul satu
Yogyakarta – Dinas Kelautan lalu Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindak tegas penjual ikan predator kemudian invasif dalam wilayah ini akibat ikan yang disebutkan sudah pernah mengancam keberlangsungan lingkungan perairan, teristimewa perikanan.
Kepala Sektor Kelautan Pesisir kemudian Pengawasan DKP DIY Veronica Vony Rorong ketika dihubungi ke Yogyakarta, Jumat, mengatakan, tiga pemilik toko ikan hias di DIY telah dilakukan diadili serta divonis hukuman kurungan satu hingga dua bulan sebab terbukti jual ikan itu.
"Penindakan dilaksanakan 2023, tapi vonisnya jatuh 2024. Ada tiga (penjual ikan hias), dalam Kota Sleman dua lalu di dalam Bantul satu," ucap dia.
Vony mengatakan, setiap pengawasan peredaran ikan invasif itu bersinergi dengan Direktorat Kepolisian Perairan lalu Atmosfer (Ditpolairud) Polda DIY.
"Untuk yang dimaksud mengedarkan pada toko, sementara ini telah tidaklah ada. Tapi kalau yang tersebut 'online', kami masih menemukan, cuma sewaktu kami mau berinteraksi, ikannya bukan ada jadi belum ketemu ikannya," ucap dia.
Menurut Vony, penindakan penjual ikan predator digencarkan mengingat persebaran ikan yang dimaksud sangat cepat juga sudah pernah merajalela di perairan DIY baik pada sungai maupun waduk.
Dia mencontohkan, di dalam Waduk Sermo, Kulon Progo diperkirakan mencapai 80 persen ikan sudah pernah didominasi ikan predator jenis Red Devil.
"Kalau pendatang mancing dapetnya bukanlah ikan lokal, tapi Red Devil dan juga mereka itu itu berkembangnya sangat cepat," ujar dia.
Selain cepat beranak-pinak, menurut dia, ikan-ikan yang tersebut bersifat buas atau predator itu juga memangsa ikan asli atau ikan spesies lain.
Karena itu, pemasukan, pembudidayaan, peredaran kemudian pengeluaran jenis ikan yang mana membahayakan itu sudah dilarang keras melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) Nomor 19 tahun 2020.
Selain menindak penjualnya, sosialisasi lalu pengawasan diintensifkan melibatkan Tim Warga Pengawas (Pokmaswas) yang bertugas melihat, mendengar, juga melaporkan adanya pemeliharaan ikan itu.
Vony mengimbau rakyat yang digunakan masih memelihara atau jual agar secara sukarela segera mengemukakan ikan itu ke DKP DIY atau memusnahkan secara mandiri.
Memelihara maupun menjadikan ikan predator sebagai hiasan, ditegaskan Vony juga dilarang sesuai Permen KP Nomor 19 tahun 2020.
Sejak awal 2024, DKP DIY sudah memusnahkan sebanyak 31 ekor ikan predator yang dimaksud terdiri menghadapi 28 ekor ikan jenis Aligator, 2 ekor Piranha, serta 1 ekor Arapaima.
Sementara, hingga pada saat ini tercatat lima pemukim yang dimaksud sudah mengemukakan secara sukarela. "Kalau yang mana pemilik pribadi, saya rasa masih ada, masih banyak," ujar dia.
Dia menjamin penyerahan secara sukarela tiada akan dikenai sanksi juga apabila dibutuhkan DKP DIY siap melakukan penjemputan ikan itu.
"Masyarakat enggak usah takut. Dengan merek mengemukakan pada kami, mereka itu tiada kena sanksi apa-apa. Cukup diserahkan pada kami, jangan sampai saking takutnya nanti malah dibuang ke sungai lantaran bisa jadi mengganggu keseimbangan, menghancurkan ekosistem," tutur Vony.
Artikel ini disadur dari DKP tindak tegas penjual ikan predator di DIY






