Dokter Detektif Terancam 6 Tahun Penjara, Dinilai Merendahkan Bisnis Richard Lee

JAKARTA – Dokter Detektif alias Doktif terancam enam tahun penjara pasca dilaporkan Richard Lee ke ke Polres Metro DKI Jakarta Selatan terkait diduga merendahkan komoditas kecantikannya di tempat TikTok.
Richard Lee sendiri telah dilakukan diperiksa lalu telah dilakukan menyerahkan beberapa orang bukti yang mana menguatkan laporan. Dalam peneriksaannya, Richard Lee dicecar 20 pertanyaan oleh pasukan penyidik.
Laporan ini dibenarkan oleh Plh Kasi Humas Polres Metro Ibukota Selatan AKP Nurma Dewi. Bahkan, Nurma menyampaikan Richard Lee selaku pelapor telah menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (12/2/2025).
“Laporan tercantum di LP 497/II/2025, pelaporan hari Senin, 10 Februari 2025. Pasal yang tersebut diterapkan yaitu dalam Undang-Undang ITE, pasal 27 juncto 45 kemudian juga Undang-Undang Customer nomor 08 tahun 1999 pasal 9 tentang Perlindungan Konsumen. Secara secara langsung atau bukan segera merendahkan barang atau jasa lainnya,” kata Nurma Dewi pada kantornya.
“Yang dipermasalahkan R adalah tiga postingan yang mana diduga diunggah akun TikTok DD,” ucap dia.
“Terutama postingan yang dilihat, kemudian untuk barang buktinya ada izin klinik dari R. Yang lainnya akan dicari oleh penyidik,” kata beliau lagi.
Sementara, Doktif selaku terlapor terancam enam tahun penjara, apabila terbukti bersalah pada persoalan hukum ini. “Ancaman hukuman enam tahun paling tinggi,” kata Nurma.
“Untuk kerugian juga masih didalami yang jelas perkara yang digunakan dilaporkan telah pada proses di penyelidikan,” ucap dia.
Diketahui, perseteruan Dokter Detektif lalu Richard Lee ini terkait hasil kecantikan yang digunakan marak terjadi dikalangan figur rakyat yang dimaksud muncul di dalam media sosial, di dalam mana Doktif dinilai merendahkan komoditas kecantikan Richard Lee di unggahan pada TikTok.






