Jamdatun Tekankan Hindari Risiko Hukum pada Pengambilan Keputusan

JAKARTA – Kerja sebanding konsultasi hukum terjalin antara Jaksa Agung Muda Perdata serta Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI serta PT Semen Indonesia (SIG). Jamdatun mengingatkan perusahaan agar menerapkan prinsip kehati-hatian serta menghindari risiko hukum di mengambil tindakan bisnis.
Penandatanganan perjanjian kerja identik diadakan Direktur Utama SIG, Donny Arsal dan juga Jamdatun R Narendra Jatna di area The East Tower, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Menurut Donny Arsal, perjanjian ini merupakan bagian dari komitmen SIG untuk menjalankan bidang usaha secara profesional serta sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang tersebut baik. Ia berharap dengan adanya dukungan konsultasi hukum dari Jamdatun, SIG dapat memverifikasi bahwa setiap kebijakan industri yang diambil sejalan dengan peraturan hukum yang dimaksud berlaku, sekaligus menciptakan nilai bagi negara juga seluruh pemangku kepentingan.
“Sebagai BUMN yang menyediakan solusi komponen bangunan, SIG berjanji untuk memperkuat kegiatan perkembangan infrastruktur dan juga perumahan pemerintah. Kerja identik ini akan memverifikasi bahwa kami terus menjalankan operasional dengan tata kelola yang mana baik, dan juga mengambil langkah kegiatan bisnis yang digunakan bertanggung jawab,” kata Donny di keterangannya, hari terakhir pekan (20/12/2024).
Narendra Jatna mengungkapkan dukungannya terhadap visi Presiden Prabowo Subianto pada RPJMN 2025-2029, yang digunakan menekankan pada penyelenggaraan infrastruktur, termasuk penyediaan hunian berkualitas yang dimaksud terjangkau. “SIG dapat berperan penting di menggalang inisiatif prioritas ini, yang dimaksud bertujuan untuk keadilan pengerjaan ekonomi, termasuk di dalam Ibu Daerah Perkotaan Nusantara lalu kota-kota inovatif lainnya,” kata Narendra.
Ia juga mengapresiasi kepercayaan SIG untuk Jaksa Pengacara Negara menghadapi kerja identik konsultasi hukum. Menurutnya, kerja sebanding ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan mitigasi risiko hukum di operasional SIG. Ia menjelaskan pemahaman tentang fiduciary duty, prinsip untuk mengurus perusahaan dengan itikad baik, dan juga prinsip kehati-hatian juga kecakapan pada pengambilan keputusan, sangat penting untuk menghindari prospek risiko hukum seperti kerugian materiil, immateril, reputasi, kemudian pelanggaran kepatuhan.
Dengan adanya kerja identik ini, SIG diharapkan dapat lebih lanjut kuat pada menjalankan operasional kegiatan bisnis yang tersebut transparan juga bertanggung jawab, mengedepankan kepatuhan terhadap hukum, juga menyokong program-program pemerintah yang dimaksud strategis untuk kemajuan negara.






