DPRD Sumatera Barat Desak eksekutif Provinsi Evaluasi Tambang Emas Ilegal

Padang – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, mendesak pemerintah provinsi segera berkoordinasi kemudian mengevaluasi keberadaan tambang emas ilegal. Hal ini menyusul longsornya tambang emas ilegal di di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Daerah Solok, Sumatera Barat, yang dimaksud menewaskan 13 penambang, 27 September 2024 lalu.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus segera melakukan evaluasi terkait kejadian ini,” kata Muhidi pada Padang, Rabu, 9 Oktober 2024 seperti dilansir Antara.
Meskipun persoalan izin tambang emas berada dalam pemerintah pusat, kata Muhidi, pemerintah provinsi juga penting bersikap menghadapi keberadaan tambang-tambang ilegal itu agar persoalan hukum mirip tiada kembali terjadi.
Muhidi juga mengkaji perlunya evaluasi menyeluruh menghadapi keberadaan tambang emas ilegal itu untuk melindungi lingkungan. “Jangan sampai target komunitas mencari sumber perekonomian tapi justru mengacaukan lingkungan juga lain sebagainya,” katanya.
Secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala daerah Provinsi Sumbar Audy Joinaldy menegaskan, pengawasan tambang mineral juga batu bara (minerba) berada di dalam pemerintah pusat. eksekutif provinsi cuma miliki kewenangan mengawasi tambang galian C.
Namun Joinaldy menyatakan tidak ada akan tinggal diam mengingat persoalan hukum tanah longsor tambang emas di Ranah Minang tidak kali pertama terjadi, kemudian sudah pernah menyebabkan sejumlah orang yang terdampar jiwa. “Ke depan bukan mungkin saja dibiarkan begini terus sebab kejadiannya berulang juga korbannya masyarakat,” kata Audy seperti disitir Antara.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatra Barat mencatat persoalan dampak lingkungan yang harus diperhatikan dari tambang emas ilegal ke Solok itu terhadap hulu SUngai Batanghari.
“Antara tahun 2001 hingga 2023, wilayah yang disebutkan kehilangan 4.580 hektar tutupan pohon, setara dengan penurunan sebesar 3,5% sejak tahun 2000,” kata Kepala Divisi Menguatkan Kelembagaan serta Hukum Lingkungan Walhi Sumbar Tomy Adam terhadap Tempo, Rabu, 9 Oktober 2024.
Berdasarkan investigasi Walhi di Wilayah Sijunjung, Dharmasraya dan juga Solok Selatan, kata Tomy, kehilangan tutupan pohon itu akibat aktivitas tambang emas ilegal dalam sepanjang aliran Sungai Batanghari. “Kehilangan tutupan ini juga didapatinya dekat Nagari Sungai Abu yang muncul longsoran tambang beberapa minggu yang mana lalu,” kata Tomy.
Tomy menambahkan, massifnya tambang emas ke kawasan Sungai Abu itu dimulai sejak 2022. Luasan tambangnya lebih besar dari 10 hektare untuk satu titik tambang. Dari data citra satelit, titik tambangnya cukup banyak. Ia menafsirkan maraknya penambangan ilegal di kawasan yang disebutkan akibat lemahnya pengawasan, selain tiada adanya kebijakan yang digunakan jelas persoalan itu.
Artikel ini disadur dari DPRD Sumatera Barat Desak Pemerintah Provinsi Evaluasi Tambang Emas Ilegal






