Aturan Pengamanan Zat Adiktif Dinilai Timbulkan Efek Ganda bagi Petani Tembakau

JAKARTA – Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bagian XXI tentang Pengamanan Zat Adiktif yang dimaksud termuat di Pasal 429 – 463, dan juga aturan turunannya mendapat sorotan dari sebagian pihak. Bahkan, polemik terhadap beleid itu mendapat perhatian Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Sehubungan dengan hal itu, kami ungkapkan bahwa sesuai arahan Ketua DPR RI Dr. (H C.) Puan Maharani, surat yang disebutkan (GAPPRI) akan ditindaklanjuti oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi kutipan surat yang digunakan dikeluarkan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Surat bernomor: B/0634PT.06/09/2024, tertanggal 25 September 2024, merupakan balasan surat yang dimaksud dikirimkan oleh Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
Direktur Perhimpunan Penguraian Pesantren lalu Publik (P3M) KH Sarmidi Husna berpandangan, sikap Ketua DPR itu merupakan wujud perhatian terkait polemik PP 28/2024 dan juga aturan turunan yang mana akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan bidang usaha sektor hasil tembakau nasional.
“Harapan kami, pimpinan Komisi IX DPR RI menindaklanjuti arahan untuk mereview polemik PP 28/2024 dengan melibatkan lintas stakeholders sehingga ada jalan tengah,” kata KH Sarmidi di dalam Jakarta, dikutipkan Selasa (21/1/2025).
Hasil kajian P3M menyatakan bahwa produk-produk hukum PP 28/2024 terdapat berbagai pasal yang dimaksud bertentangan dengan UUD 1945 dan juga putusan Mahkamah Konstitusi. PP 28/2024 sebagai item hukum, proses penyusunannya tidaklah partisipatif akibat tak melibatkan para pemangku kepentingan.
“Pemberlakuan peraturan yang disebutkan berpotensi mematikan sistem ekologi pertembakauan yang tersebut sudah ada berkontribusi terhadap perekonomian rakyat dan juga negara Indonesia,” tegas KH Sarmidi.
Sementara itu, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji mengungkap terbitnya PP 28/2024 lalu menyusul barang turunan merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak ekonomi petani tembakau.
“Selama 5 tahun terakhir barang hukum yang dibuat mulai dari UU sampai peraturan tempat terus-menerus mengimpit eksistensi pertembakauan yang digunakan dampaknya sangat terasa,” kata Agus.
Agus Parmuji menambahkan, sejak terbitnya PP 28/2024, ketika musim panen yang mana seharusnya sektor saling berkompetisi mengakomodasi unsur baku hasil panen, sampai pada waktu ini sudah ada separuh musim panen, bidang telah sejumlah yang digunakan mundur akibat tidak ada melakukan pembelian atau penyerapan.
“Bagi kami para petani tembakau mengalami kebingungan lantaran serapan tembakau berjauhan dari harapan. Hal ini sinyal efek domino negatif pada ambruknya dunia usaha di area sentra pertembakauan,” tegas Agus Parmuji.
Agus menegaskan, keinginan Kemenkes untuk mengimplementasikan PP 28/2024 juga RPMK tentang Pengamanan Layanan Tembakau serta Rokok Elektrik adalah arogansi kebijakan yang mana tujuannya untuk mematikan petani tembakau. Sistem hukum itu merupakan program besar global dengan melibatkan kelompok anti tembakau yang dimaksud sengaja akan membunuh hak kegiatan ekonomi petani tembakau.
“DPN APTI menolak dengan tegas terbitnya PP 28/2024 lalu aturan turunan yang arahnya membunuh kelangsungan hak hidup jutaan petani tembakau. Kami akan terus melawan yang merampas hak-hak petani tembakau,” pungkas Agus Parmuji.






