KKP pastikan penindakan terkait pagar laut pada Tangerang sesuai aturan

Ibukota – Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) melakukan konfirmasi penindakan terkait pagar laut yang ada pada wilayah perairan Kota Tangerang, Banten, sudah sesuai dengan aturan.
Direktur Jenderal Pengawasan Narasumber Daya Kelautan kemudian Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan secara tegas bahwa tindakan yang digunakan diambil KKP telah terjadi berdasarkan kewenangan yang digunakan diberikan serta sudah pernah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bukan asal-asalan apalagi menyalahgunakan wewenang.
“Komitmen kami tegas, tidak ada ada toleransi dan juga kompromi bagi pelaku pelanggaran yang digunakan mengancam keberlanjutan ekologi," kata Ipunk pada keterangan dalam Jakarta, Selasa.
Diketahui, tindakan Kementerian Kelautan lalu Perikanan di melakukan penyegelan kemudian pembongkaran pagar laut di dalam Kota Tangerang, Banten sudah ada sesuai aturan.
Hal itu dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ibukota Pusat pada sidang praperadilan pembongkaran pagar laut di area Tangerang, pada Awal Minggu (24/2).
Hakim tunggal Guse Prayudi menyatakan bahwa permohonan praperadilan pagar laut yang digunakan sebelumnya diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan juga Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 9 Januari 2025 bukan dapat diterima sebab hakim berpendapat permohonan yang disebutkan masih premature.
Pemohon berpendapat bahwa KKP sudah melakukan penyegelan untuk kepentingan penyidikan, namun tak segera menetapkan terdakwa yang mengakibatkan kesempatan terjadinya perusakan barang bukti yang tersebut sudah pernah disegel semakin terbuka.
Dengan tiada segera ditetapkannya terdakwa maka tindakan termohon dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana menambahkan, Hakim Pemeriksa pada pertimbangannya menyatakan bahwa upaya yang digunakan diadakan termohon masih di ranah pengawasan belum upaya penyidikan, sehingga gugatan premature. Dengan demikian permohonan praperadilan bukan dapat diterima.
Putusan praperadilan merupakan putusan akhir yang tersebut terhadapnya tidaklah dapat diadakan upaya banding sehingga putusan yang disebutkan telah terjadi memiliki kekuatan hukum tetap memperlihatkan (inkracht).
“Setiap tindakan tentunya ada konsekuensi gugatan dari pihak-pihak yang digunakan merasa dirugikan. Tapi kami berhasil meyakinkan Majelis Hakim, bahwa semua yang tersebut diadakan oleh petugas di area lapangan sudah ada sesuai prosedur berdasarkan kewenangan,” kata Effin.
Tindakan penyegelan yang dilaksanakan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir lalu Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) KKP sudah pernah sesuai dengan kewenangannya yang dimaksud tercantum pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan lalu Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, yang dimaksud menyatakan bahwa Polsus PWP3K berwenang menghentikan pelanggaran juga melakukan tindakan lain menurut hukum yang mana bertanggung jawab.
Sebelumnya, Menteri Kelautan serta Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya dokumen KKPRL untuk setiap kegiatan menetap di dalam ruang laut.
Izin dasar itu untuk memverifikasi kegiatan berjalan legal, tak mengganggu keberlanjutan ekosistem, dan juga tidak ada tumpang tindih dengan aktivitas menetap lainnya pada ruang laut.






