Pengamat Kuantitas Diksi Pemulihan Menghilangkan Esensi RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Pengamat Hukum juga Politik Pieter C Zukifli menilai penggantian diksi perampasan menjadi pemulihan bisa saja mengempiskan semangat tegas yang digunakan ingin disampaikan dari RUU Perampasan Aset . Dalam analisisnya, Pieter mengingatkan RUU yang dimaksud justru bisa saja kehilangan esensinya jikalau DPR semata-mata berfokus pada istilah.
“Jelas hanya inovasi ini mengakibatkan pertanyaan mendasar, apakah pembaharuan kata ini hanyalah masalah linguistik, atau justru memengaruhi esensi dari RUU tersebut?” kata Pieter Zulkifli pada keterangannya terhadap wartawan, Jakarta, Hari Sabtu (9/11/2024).
Pieter menyinggung masalah bukan sejalannya sikap parlemen dengan pemerintah terkait penggantian diksi dari RUU tersebut. Salah satunya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mana menyatakan hingga sekarang belum ada kajian komprehensif mengenai alasan penggantian diksi tersebut.
Supratman juga menyatakan usulan inovasi kata perampasan menjadi pemulihan masih menanti kajian mendalam. Dalam pandangannya, pemakaian istilah yang tersebut tepat sangat penting dikarenakan berpengaruh pada pemahaman juga penerapan undang-undang di memberantas korupsi pada Indonesia.
Supratman bahkan menegaskan perlunya diskusi mendalam sebelum RUU Perampasan Aset dapat dimasukkan ke Rencana Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Di sisi lain, parlemen pada beberapa kesempatan mengungkap alasan ingin mengubah diksi dari RUU tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan kegelisahan bahwa kata perampasan mempunyai konotasi yang tersebut kurang baik di konteks hukum dalam Indonesia. Doli mencatat bahwa pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC), istilah yang mana digunakan adalah ‘stolen asset recovery’ yang digunakan diterjemahkan sebagai pemulihan aset.
Menurutnya, istilah pemulihan lebih banyak merefleksikan niat baik daripada perampasan yang mana bisa saja dianggap ofensif. Namun, inovasi ini mendapat kritik tajam dari beberapa jumlah kalangan, misalnya mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dia menganggap pergantian diksi bisa saja mengempiskan ruh perjuangan RUU ini pada memberantas korupsi.
Menurut Novel, polemik ini menyentuh sisi penting dari tujuan RUU Perampasan Aset, yaitu memberantas korupsi melalui pengambilalihan harta kekayaan yang tersebut tak sah. Dia menegaskan bahwa undang-undang ini seharusnya tak sekadar mengandalkan istilah, melainkan memperjelas perlunya memasukkan konsep illicit enrichment, pada mana peningkatan harta yang mana tak dapat dijelaskan asalnya harus dirampas demi kepentingan negara.
Merespons silang pendapat itu, Pieter Zulkifli menerangkan apabila illicit enrichment atau peningkatan kekayaan ilegal merupakan elemen penting di pemberantasan korupsi. Menurutnya, UNCAC sendiri mengamanatkan pengaturan mengenai illicit enrichment yang memungkinkan penyitaan aset yang mana diperoleh secara ilegal.






