Hari Libur Nasional dan juga Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari, Hal ini Tanggal-tanggalnya

JAKARTA – eksekutif resmi mengumumkan Hari Libur Nasional dan juga Cuti Bersama 2025. Total hari libur serta cuti bersatu pada tahun depan sebanyak 27 hari.
Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional kemudian Cuti Bersama Tahun 2025. SKB ini telah terjadi ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang tersebut diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Pada hari ini tanggal 14 Oktober telah lama dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk penetapan hari libur dan juga cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Lingkup Pembangunan Orang juga Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy pada waktu konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional lalu Cuti Bersama Tahun 2025 di tempat Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Awal Minggu (14/10/2024).
Muhadjir menyatakan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi warga sektor ekonomi dan juga sektor swasta pada beraktivitas serta rujukan kementerian kemudian lembaga pada perencanaan acara kerja (proker) di 2025.
Penetapan SKB ini, tambah Muhadjir, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.
“Pemerintah memutuskan hari libur nasional serta cuti sama-sama sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024. 17 hari libur nasional, cuti dengan 10 hari,” kata Muhadjir.
Sebelum pengumuman, Menko PMK terlebih dahulu mengawasi Rapat Level Menteri (RTM) untuk memutuskan bersatu hari libur nasional juga cuti bersatu tahun 2025.
Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata dan juga sektor swasta yang tersebut lain agar dapat merancang aktivitasnya di area 2025 dan juga sebagai rujukan di menentukan acara kerja selama setahun.






